Kamis, 2 Oktober 2025

KPK Ajukan Kasasi Terkait Vonis Rusli Zainal di Pengadilan Tinggi

hukuman untuk Rusli Zainal tak sesuai tuntutan Jaksa yakni 14 tahun penjara

Penulis: Edwin Firdaus
Tribun Pekanbaru/Theo Rizky
Mantan Gubernur Riau, Rusli Zainal mendengarkan amar putusan yang dibacakan majelis hakim di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri, Pekanbaru, Rabu (12/3/2014). Rusli Zainal akhirnya divonis 14 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar atau subsideir 6 bulan penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan turut serta berkorporasi yang menyebabkan kerugian negara. TRIBUN PEKANBARU/THEO RIZKY 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto memastikan pihaknya akan mengajukan kasasi atas vonis Pengadilan Tinggi Riau yang menghukum 10 tahun penjara untuk Rusli Zainal.

"Bila (hukuman) di bawah 2/3 dari tuntutan, dipastikan akan kasasi," kata Bambang, Selasa (5/8/2014).

Diketahui, hukuman untuk Rusli Zainal tak sesuai tuntutan Jaksa yakni 14 tahun penjara. Namun Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Riau hanya menjatuhkan empat tahun penjara.

Muncul dugaan, Hakim Pengadilan Tinggi Riau terpengaruh dengan posisi Rusli yang merupakan mantan Gubernur Riau.

Ditanya soal dugaan pengaruh hakim sehingga terpangkas 10 tahun, Bambang enggan berspekulasi. Dia mengaku tidak tahu apakah Pengadilan Tinggi Riau terpengaruh dengan posisi Rusli sebelumnya.

"Saya enggak tahu," ujar Bambang.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved