Jumat, 3 Oktober 2025

Ahok: Sistem Zakat Belum Bisa Gantikan Pajak

Kendala tersebut lantaran adanya pertentangan antara Undang-Undang mengenai Zakat dan Undang-Undang Perpajakan.

Editor: Y Gustaman
WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Plt Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, berpidato seusai mengucap sumpah jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) DKI di Balai Agung, Balaikota, Jakarta Pusat, Jumat (11/7/2014). Saefullah diangkat menjadi Sekda Pemprov DKI Jakarta menggantikan Pelaksana Tugas (Plt) Sekda DKI Jakarta Wiriyatmoko dengan masa tugas hingga tahun 2018. Warta Kota/angga bhagya nugraha 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Imanuel Nicolas Manafe

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menilai Indonesia belum bisa menerapkan sistem zakat pengganti pajak. Kendala tersebut lantaran adanya pertentangan antara Undang-Undang mengenai Zakat dan Undang-Undang Perpajakan.

"Nah itu soal undang-undang yang tidak mengatur. Tapi UU Zakat ngomong begitu, UU pajak bertentangan. Itu yang menjadi masalah," ujar Basuki atau akrab disapa Ahok di Istora Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (15/7/2014).

Menurutnya, bukan hanya pertentangan antarundang-undang, tapi juga sistem pembuktian terbalik di Indonesia yang belum berjalan. Ahok menilai ada potensi penyelewengan dalam penyaluran zakat ke yayasan-yayasan fiktif atau tidak terdaftar.

Mantan Bupati Belitung Timur itu menilai peran Direktorat Jenderal Pajak belum sampai tahap penyitaan harta kekayaan seorang wajib pajak, apabila ditemukan adanya kelalaian tidak membayar pajak.

"Semua harta pejabat dan pengusaha itu dicek sama Dirjen Pajak, apakah yang dibayar sesuai atau enggak. Kalau enggak sesuai nanti disita buat negara. Kita kan belum bisa begitu. Kalau belum, nanti malah jadi kacau balau," terangnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved