Status MS Kaban Menunggu Vonis Anggoro Inkracht
Bambang Widjojanto menegaskan jika status MS Kaban akan ditentukan pihaknya setelah vonis terhadap Anggoro memiliki kekuatan tetap.
Penulis:
Edwin Firdaus
Editor:
Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Nasib mantan Menteri Kehutanan, Malam Sambat Kaban sudah di ujung tanduk. Sebab statusnya di KPK bisa meningkat kala ditemukan bukti keterlibatannya dalam kasus dugaan suap SKRT di lembaganya. Satu di antara bukti atau alat mencari bukti yakni putusan hakim terhadap terdakwa Anggoro Widjojo.
Bahkan, Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto menegaskan jika status MS Kaban akan ditentukan pihaknya setelah vonis terhadap Anggoro memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).
"Bila sudah inkracht maka KPK akan segera memutuskan langkah lanjutanya setelah mendengar laporan JPU (Jaksa Penuntut Umum)," kata Bambang, Kamis (3/7/2014).
Kaban sebelumnya disebut oleh hakim dalam putusan terhadap Anggoro Widjojo. Ketua Umum DPP Partai Bulan Bintang itu dinilai aktif meminta uang kepada Anggoro yang kala itu tengah mengerjakan proyek di Departemen Kehutanan yang dipimpin Kaban.
Menski begitu, Bambang mengatakan, penetapan tersangka itu sangat hati-hati dilakukan KPK. Sebab, KPK juga memperhatikan apakah kubu Anggoro melakukan upaya banding terlebih dahulu.
"Kami perlu report dari JPU dan mengkajinya lagi dalam suatu ekspose," kata Bambang.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas menerangkan vonis terhadap Anggoro Widjojo bisa menjadi alat bukti untuk menindaklanjuti dugaan keterlibatan MS Kaban dalam kasus tersebut. Busyro pun mengisyaratkan peluang Kaban dijadikan tersangka kian dekat.
"Vonis Anggoro merupakan bukti otentik yang akan dikembangkan lebih lanjut," kata Buysro, Rabu (2/7/2014) kemarin.
Dalam putusan, Anggoro dinyatakan terbukti menyuap pejabat Kementerian Kehutanan ketika itu, yakni Menteri Kehutanan MS Kaban, Sekretaris Jenderal Kemenhut Boen Purnama, serta Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Dephut Wandjojo Siswanto.
Pemberian kepada Kaban dilakukan dalam beberapa kali, yakni berupa uang senilai total 40.000 dollar Singapura, 45.000 dollar AS dan cek perjalanan senilai Rp 50 juta. Uang-uang tersebut dikirimkan Anggoro ke rumah dinas Kaban di Jalan Denpasar, Jakarta, dalam beberapa kali.
Selain uang, Anggoro juga memfasilitasi pemasangan dua lift untuk Gedung Menara Dakwah yang menjadi pusat kegiatan Partai Bulan Bintang. Adapun Partai Bulan Bintang merupakan partai asal MS Kaban.
Menurut majelis hakim, pemberian kepada MS Kaban ini terekam dalam rekaman percakapan antara Anggoro dengan Kaban. "Meskipun MS Kaban membantah telah menerima pemberian dan Anggoro tidak mengakui suara telepon, menurut ahli, hasil analisis suara Anggoro dengan MS Kaban tersebut identik," kata anggota majelis hakim.