Selasa, 30 September 2025

Anggoro Widjojo Ditangkap KPK

Anggoro Terbukti Suap MS Kaban

Anggoro Widjojo terbukti menyuap mantan Menteri Kehutanan Malam Sambat Kaban terkait pengajuan anggaran 69 program gerakan nasional

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUN/DANY PERMANA
Terdakwa Anggoro Widjojo menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (11/6/2014). Anggoro diduga terkait kasus suap proyek pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Anggoro Widjojo terbukti menyuap mantan Menteri Kehutanan Malam Sambat Kaban terkait pengajuan anggaran 69 program gerakan nasional rehabilitasi hutan dan lahan Kementerian Kehutanan pada 2007 lalu.

Pemberian uang dan barang oleh Anggoro kepada saksi MS Kaban terekam dalam rekaman percakapan yang oleh ahli dinyatakan identik.

Hal ini dikemukakan Anggota Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Slamet Subagio saat membacakan bagian putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (2/7) kemarin.

Rekaman percakapan tersebut telah diperdengarkan di persidangan sebelumnya. Tidak hanya itu, rekaman percakapan juga telah dikonfirmasi kepada Kaban dan Anggoro.

Tim jaksa KPK juga telah membeberkan transkrip pesan singkat antara Kaban dengan Anggoro dalam persidangan sebelumnya.

Menurut majelis hakim, Anggoro terbukti memberikan uang kepada Kaban dalam beberapa kali.  Total uang pemberian Anggoro mencapai 40 ribu dollar Singapura, 45 ribu dollar AS dan cek perjalanan senilai Rp 50 juta. Uang tersebut dikirim Anggoro ke rumah dinas Kaban di Jalan Denpasar, Jakarta.

Tidak hanya berupa dana, Anggoro juga memberi Kaban bantuan berupa pembangunan lift untuk gedung Menara Dakwah di pusat kegiatan Partai Bulan Bintang.

"Jelas terungkap fakta bahwa terdakwa memberikan uang dan barang kepada saksi, termasuk MS Kaban," kata hakim Slamet.

Majelis hakim juga mengeyampingkan pernyataan bantahan Kaban dan Anggoro dalam persidangan terkait serah terima uang dan barang.

Sebabnya, bantahan itu hanya upaya menghindari pertanggungjawaban hukum. Sangkalan Anggoro dan Kaban tidak disertai alasan yang masuk akal.

"Hal tersebut bertentangan dengan keterangan para saksi, ahli akustik forensik, alat bukti petunjuk yang dihadirkan dalam persidangan yang dengan jelas mengungkap fakta perbuatan terdakwa yang telah memberikan uang dan barang kepada MS Kaban," kata hakim Sinung Hermawan.

Sebelumnya, Kaban mengaku tidak pernah meminta dua unit lift kepada Anggoro. Kaban mengaku tidak banyak tahu asal usul lift tersebut. Kaban juga tak mengakui suaranya dalam rekaman sadapan telepon yang diputar jaksa KPK.

Selain memberi suap kepada MS Kaban, Anggoro juga secara sah dan meyakinkan menyuap anggota Komisi IV DPR RI periode 2004-2009 terkait pengajuan anggaran program Kemenhut yang didalamnya terdapat anggaran untuk proyek revitalisasi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT).

Sejumlah anggota DPR Komisi IV periode 2004-2009 yang menerima suap, yakni Yusuf Erwin  Faisal selaku ketua komisi, Fahri Andi Leluasa, Azwar Chesputra, Hilman Indra, Muhtaruddin, Sujud Sirajudin, Suswono, dan Nurhadi.

Majelis berkesimpulan Anggoro Widjojo memberikan sesuatu, uang dan barang kepada penyelenggara negara, Yusuf Erwin Faisal yang dibagi-bagikan kepada anggota DPR, Fahri Andi Leluasi, Azwar Chesputa, Hilam Indra sebesar 20.000 dollar Singapura.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan