Selasa, 30 September 2025

Sidang Akil Mochtar

ICW: Vonis untuk Akil Mochtar Bersejarah

(ICW) menilai vonis penjara seumur hidup yang diberikan Tipikor kepada Akil Mochtar adalah vonis bersejarah

Penulis: Eko Sutriyanto
Editor: Rachmat Hidayat
Warta Kota/Henry Lopulalan
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai vonis penjara seumur hidup yang diberikan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kepada Akil Mochtar adalah vonis bersejarah untuk Tipikor Jakarta dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Selama 10 tahun terakhir bahkan sejak Pengadilan Tipikor berdiri belum ada vonis yg dijatuhkan seberat itu di Pengadilan Tipikor. Vonis ini juga menunjukkan bahwa masih ada harapan dalam pemberantasan korupsi," ujar Emerson Yuntho, Ketua Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia ICW, di Jakarta, Selasa (1/7/2014).

Emerson menilai vonis yang dijatuhkan majelis hakim sudah sesuai dengan tuntutan dengan jaksa penuntut umum (JPU) dan rasa keadilan masyarakat.
ICW sendiri, sebut Emerson, mendukung vonis tersebut karena memang sejak awal memminta Akil dituntut dan divonis seumur hidup.

"Vonis ini tidak saja memberikan efek jera terhadap Akil namun juga pesan ke semua penegak hukum lain dan juga hakim MK yang saat ini berdinas agar tidak melakukan tindakan serupa menerima suap atau korupsi," katanya.  

"Semoga ke depan vonis ini bukan yang terakhir kali. Untuk kejahatan korupsi yang luar biasa, hukumannya juga harus luar biasa," tukas Emerson.

Diberitakan sebelumnya,Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memvonis bekas Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) dengan vonis maksimal yakni penjara seumur hidup terkait suap penanganan sengketa pilkada di MK.

Dalam putusannya majelis hakim tidak menjatuhkan pidana denda kepada Akil. Sebagaian dari dakwaan Jaksa terkait pencucian uang Akil Mochtar bahkan dinyatakan tidak terbukti dan dikembalikan kepada terdakwa maupun kelurganya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved