Kamis, 2 Oktober 2025

Kemekum HAM Akan Deportasi WNA Pelanggar Aturan

"Saya sudah perintahkan kasus ini untuk dipelajari dan dipertimbangkan dulu. Jadi itu yang membuat saya harus teliti," ujar Amir.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Y Gustaman
zoom-inlihat foto Kemekum HAM Akan Deportasi WNA Pelanggar Aturan
Tribun Pontianak/Galih Nofrio Nanda
Pekerja asing dari dideportasi

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia meminta semua warga asing yang tinggal di Indonesia harus sesuai prosedur dan ketentuan. Pihak imigrasi tidak segan mendeportasi warga negara asing yang tak taat aturan.

Hal tersebut disampaikan Kementerian Hukum dan HAM Amir Syamsuddin, menanggapi pertanyaan pengacara OC Kaligis soal belum berjalannya deportasi terhadap Kentjana Sutjiawan alias Hsieh Lie Ken alias Xie Ligen warga negara Tiongkok.

Kentjana Sutjiawan diduga melakukan pemalsuan dokumen demi memiliki harta di Jakarta. Padahal, sudah ada putusan Dirjen Imigrasi Kemenkum HAM atas nama Xie Ligen untuk segera dideportasi sejak 22 April 2013. Namun sampai saat ini masih berada di Indonesia.

"Saya sudah perintahkan kasus ini untuk dipelajari dan dipertimbangkan dulu. Jadi itu yang membuat saya harus teliti. Jangan sampai ada kepentingan lain di balik persoalan deportasi tersebut," kata Amir kepada wartawan di Jakarta, Senin (23/6/2014).

Amir mengungkapkan masih menunggu kajian dari Ditjen Imigrasi agar tidak salah menafsirkan kasus tersebut. Tetapi, sambung Amir, kementeriannya akan menindak tegas jika memang Kentjana terbukti bersalah.

Pertanyaan OC Kaligisi menyusul kliennya yakni Edhi Sujono Mulyadi alias Lie Jung Ching dan Suwito Muliadi alias Lie Wei Ching memiliki tanah dan bangunan di Jakarta Barat dan Jakarta Utara, namun ingin dikuasai Kentjana.

Kaligis menambahkan, berdasarkan surat pemberitahan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.W10.UI.149.PMH.02.03.1.2012 tertanggal 4 Januari 2012 menyatakan Hsieh Lie Ken alias Kentjana Sutjiawan sebagai pemegang Formulir III  No. Urut:2913/62 tanggal 25 Oktober 1961 yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Istimewa Jakarta.

"Setelah diteliti petugas pengadilan bahwa pemegang Formulir III N. Urut 2913/62 itu tidak terdaftar dalam buku register induk Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata OC Kaligis.

Sedangkan pada Formulir III nomor urut 2913/62 itu tercatat atas nama Tan Hong Tjiang bukan Hsieh Lie Ken alias Kentjana Sutjiawan. Hsieh Lie Ken lahir 7 Mei 1932 di Guangdong. Ia memiliki paspor Tiongkok  yang dikeluarkan Kedutaan Besar Republik Rakyat Tiongkok (RRT) di Jakarta tanggal 23 Juli 2012 dengan nomor G52579893 dengan nama Xie Ligen.

Berdasarkan surat Direktur Tata Negara Nomor pada Ditjen Administrasi Hukum Umum Nomor AHU.4.AH.10.02-07 tertanggal 7 Pebruari 2012 yang ditujukan kepada Direktur Penyidikan dan Penindakan Keimigrasian perihal status kewarganegaraan atas nama Hsieh Ken alias Kentjana Sutjiawan menerangkan berdasarkan Pasal 7 UU No. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan menyatakan setiap orang yang bukan WNI diperlakukan sebagai orang asing.

Dia juga mengatakan, sesuai keputusan Dirjen Imigrasi No. IMI.5-0723.GR.02.02 tahun 2013 tentang Tindakan Keimigrasian atas nama Xie Ligen untuk segera meninggalkan wilayah Indonesia karena terbukti melanggar Pasal 7 UU No.12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan dan Pasal 48 ayat (1) UU.6 Tahun 2012 tentang Keimigrasian dan namanya tidak masuk dalam daftar penangkalan.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved