Selasa, 30 September 2025

Sidang Akil Mochtar

Jaksa Panggil Mahfud MD Bersaksi untuk Akil Mochtar

Jaksa KPK menjadwalkan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD bersaksi dalam sidang perkara dugaan suap Akil

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hendra Gunawan
Tribunnews/Herudin
Mahfud MD 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Jaksa KPK menjadwalkan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD bersaksi dalam sidang perkara dugaan suap sengketa pilkada dengan terdakwa Akil Mochtar, Senin (5/5/2014). Sidang yang rencananya dibuka sore nanti itu digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dikonfirmasi hal itu, Mahfud mengaku siap memenuhi panggilan sidang."Ya, pukul 15.00 WIB," kata Mahfud melalui pesan singkatnya kepada wartawan.

Penasihat Hukum Akil, Adardam Achyar mengatakan, jaksa penuntut umum KPK juga akan menghadirkan 15 saksi lainnya hari ini.

Mahfud sendiri kemungkinan akan dimintai keterangannya soal sengketa Pilkada Banten. Sebab Mahfud merupakan Ketua Panel sidangnya saat itu.

Dalam dakwaan, Akil juga diduga menerima hadiah atau janji dari adik Gubernur Banten Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan sebesar Rp 7,5 miliar secara bertahap dalam kurun waktu Oktober-November 2011. Pemberian uang itu terjadi setelah adanya permohonan keberatan hasil Pilkada Banten yang dimenangkan oleh Atut dan wakilnya Rano Karno.

Uang itu ditransfer ke rekening CV Ratu Samagat yang diketahui merupakan perusahaan milik istri Akil, Ratu Rita.

Meski begitu, dalam beberapa kesempatan, Akil sudah membantah menerima uang terkait sengketa Pilkada Banten.

"Apa hubungan Pilkada Banten dengan saya, padahal saya bukan hakim yang mengadili perkara tersebut," kata Akil beberapa waktu lalu.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved