FITRA: Dana Bansos Jawa Barat Harus Dibekukan
Koordinator FITRA, Ucok Sky Khadafi, mengatakan pihaknya berharap kasus tersebut bisa dibawa ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dugaan sunat dana hibah atau bantuan sosial (bansos) yang dilakukan oleh caleg Edi Sitorus dari Partai Demokrat hingga merugikan negara senilai Rp 28 miliar, mengundang perhatian Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA).
Koordinator FITRA, Ucok Sky Khadafi, mengatakan pihaknya berharap kasus tersebut bisa dibawa ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Sesuai dengan surat edaran KPK B-14/01-15/01/204 soal pembekuan dana bansos, itu harus dibekukan. Maka jika diserahkan pada masa kampanye dan saat pemilihan atau pemilu, ini sudah melanggar," tegas Ucok, Senin (7/4/2014).
Pihaknya pun mempertanyakan kenapa Provinsi Jawa Barat masih mencairkan dana bansos. Apalagi, kata Ucok, terindikasi ada dugaan sunat dana bansos.
"Ini harus diproses dan dilaporkan dalam tindak pidana korupsi," ujarnyanya.
Adapun dalam pemberitaan sebelumnya, Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Surya Negara dan anggota Komisi C DPRD Kota Depok Edi Sitorus diduga menyunat dana bansos dimana total anggaran bansos Jawa Barat untuk Depok mencapai Rp 30,7 miliar untuk 3.752 RT.
Setiap RT mendapatkan alokasi Rp 10 juta yang diperuntukkan membangun sarana dan prasarana di tingkat lingkungan. Namun dari jumlah pengurus RT itu, yang baru menerima dana itu hanya mencapai 1.500 orang. Dana yang digelontorkan itu pun hanya sampai Rp 2 juta sampai Rp 4 juta per RT atau mencapai Rp 1,5 miliar dari total yang seharusnya diterima.
Selebihnya dana yang tersisa diduga dibagi dua oleh Irvan Surya Negara dan Edi Sitorus sebagai dana kampanye. Alat bukti berupa tandatangan pencairan dari 1.500 RT itu pun telah terkumpul.