Dirut PLN Irit Bicara Usai Jalani Pemeriksaan di Kejagung
Nur Pamudji menjalani pemeriksaan sekitar tiga jam di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Utama PT PLN Nur Pamudji kembali menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus korupsi pengadaan Flame Turbine GT.21 & 22 PLTGU Blok 2 Belawan, Sumatera Utara.
Nur Pamudji menjalani pemeriksaan sekitar tiga jam di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Selasa (11/3/2014). Usai menjalani pemeriksaan Nur Pamudji saat diburu para pencari berita langsung menyatakan menolak diwawancara.
"Nggak ada, nggak ada wawancara, tentang PLTGU Blok 2 Belawan, sudah itu saja ya," ucap Nur Pamudji sesaat sebelum meninggalkan Kejaksaan Agung, Selasa (11/3/2014).
Meskipun wartawan memberondongnya dengan sejumlah pertanyaan, Nur Pamudji memilih tidak berkata banyak.
"Udah itu saja," ujarnya.
Nur Pamudji telah tiga kali dipanggil Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi mengungkapkan bahwa tim penyidik telah mengagendakan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi diantaranya setia Anggoro Dewo selaku Direktur Keuangan PT PLN, Eddy D Erning Praja selaku Direktur Sumber Daya Manusia dan Umum PT PLN, dan Nur Pamudji selaku Direktur Utama PT PLN.
Sekitar pukul 10.30 WIB, saksi Setia Anggoro Dewo dan Saksi Eddy D Erning Praja hadir memenuhi panggilan penyidik.
"Pemeriksaan pada pokoknya mengenai proses pelaksanaan rapat Dewan Redaksi (9 orang Direksi termasuk para Saksi) mengenai perencanaan pelaksanaan pengadaan dan pekerjaan Life Time Extention (LTE) Major Overhouls Gas Turbine dimana dalam rapat terdapat perubahan pengadaan flame turbine dari penunjukan langsung ke pemilihan langsung, persetujuan penetapan pemenang lelang, perubahan kebijakan penggunaan spare part dari Original Equipment Manufacture (OEM) menjadi Non Original Equipment Manufacture (OEM)," ujarnya.
Adapun Saksi Nur Pamudji hadir sekitar pukul 13.30 Wib dan pemeriksaan pada pokoknya selain mengenai kronologis persetujuan terhadap hasil pelaksanaan rapat 9 orang Direksi yang melakukan perubahan pengadaan flame turbine dari Penunjukan Langsung ke Pemilihan Langsung, Persetujuan Penetapan Pemenang Lelang, Perubahan kebijakan penggunaan spare part dari Original Equipment Manufacture (OEM) menjadi Non Original Equipment Manufacture (OEM) dan mengapa pekerjaan telah dinyatakan 100% padahal kenyataannya diduga hingga saat ini masih ada beberapa item sparepart baik GT 21 dan GT 22 masih belum ada atau terpasang.