Kasus Hambalang
Tri Dianto Berharap Abraham Beri Ruangan di KPK untuk Markas PPI
Entah serius atau sekadar lelucon, Tri pun meminta Ketua KPK Abraham Samad ikut bertanggungjawab atas penyitaan itu dengan
Penulis:
Abdul Qodir
Editor:
Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Loyalis Anas Urbaningrum sekaligus pengurus ormas Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI), Tri Dianto, menilai pihak KPK arogan menyita rumah Anas di Duren Sawit yang menjadi markas Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI). Ia pun kebingungan mencari tempat yang bisa dijadikan markas PPI nantinya.
Entah serius atau sekadar lelucon, Tri pun meminta Ketua KPK Abraham Samad ikut bertanggungjawab atas penyitaan itu dengan menyediakan sebuah ruangan di kantor KPK untuk markas PPI nantinya.
"Apa KPK mau ngasih ruangan kantornya yang di lantai berapa gitu? Saya perlu bicarakan ini ke KPK. Saya berharap Pak Abraham memberikan salah satu ruangan yang ada di lantai kantor KPK untuk markas PPI," ujar Tri Dianto.
Sepengetahuan Tri, kavling rumah Anas di Duren Sawit yang menjadi markas PPI dibelikan oleh mertua Anas, Attabik Ali, sebagai warisan. Karena itu, ia menduga rumah tersebut tidak terkait dengan TPPU yang dituduhkan pihak KPK kepada Anas.
Diberitakan, dalam rangka penyidikan kasus TPPU Anas Urbaningrum, penyidik KPK menyita beberapa aset berupa tanah dan rumah, Jumat (7/3/2014).
Aset yang disita yakni, tanah dan bangunan di Jalan Selat Makasar C9/22 di Duren Sawit, Jakarta Timur; dua bidang tanah di Kelurahan Mantrijero, Yogjakarta, seluas 7.670 meter persegi dan 200 meter persegi atas nama mertua Anas, Attabik Ali; dan tiga bidang tanah di Desa Panggungharjo, Bantul atas nama Dina Az (anak Attabik Ali).
Tanah dan bangunan tersebut disita pihak KPK karena pembeliannya diduga berasal dari tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Anas.
Sebelum menjadi tersangka TPPU, Anas lebih dulu menjadi tersangka kasus tindak pidana korupsi. Anas sewaktu menjadi anggota DPR RI diduga menerima gratifikasi terkait proyek Hambalang dan proyek lainnya. (abdul qodir)