Kasus Hambalang
Markas PPI Disita KPK, Tri Dianto Kebingungan
Sebelum Anas ditahan, aku dikasih mandat sama dia untuk jaga markas dan besarkan PPI itu. Tapi, sekarang disita
Penulis:
Abdul Qodir
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Loyalis Anas Urbaningrum sekaligus pengurus ormas Perhimpinan Pergerakan Indonesia (PPI), Tri Dianto, mengaku kaget karena markas PPI telah disita KPK. Kini, ia pun kebingungan.
"Sebelum Anas ditahan, aku dikasih mandat sama dia untuk jaga markas dan besarkan PPI itu. Tapi, sekarang disita," kata Tri Dianto.
Tri Dianto yang saat dihubungi tengah berada di Surabaya menyatakan akan mendatangi markas PPI yang disita KPK itu untuk melakukan pertemuan dan pembahasan mengenai kelanjutan nasib ormas bentukan Anas ini.
"Kalau ke depan, lah saya juga belum tahu mau pindah ke mana, saya juga bingung," ujarnya.
Diberitakan, dalam rangka penyidikan kasus TPPU Anas Urbaningrum, penyidik KPK menyita beberapa aset berupa tanah dan rumah pada Jumat (7/3/2014).
Aset yang disita yakni, tanah dan bangunan di Jalan Selat Makasar C9/22 di Duren Sawit, Jakarta Timur; dua bidang tanah di Kelurahan Mantrijero, Yogjakarta, seluas 7.670 meter persegi dan 200 meter persegi atas nama mertua Anas, Attabik Ali; dan tiga bidang tanah di Desa Panggungharjo, Bantul atas nama Dina Az (anak Attabik Ali).
Tanah dan bangunan tersebut disita pihak KPK karena pembeliannya diduga berasal dari tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Anas. Sebelum menjadi tersangka TPPU, Anas lebih dulu menjadi tersangka penerimaan gratifikasi terkait proyek Hambalang dan proyek lainnya.