Senin, 29 September 2025

Kasus Hambalang

Rumah Anas yang Disita KPK Adalah Markas PPI

Penyidik KPK menyita tanah dan rumah tersangka kasus gratifikasi proyek Hambalang dan lainnya, Anas Urbaningrum

Penulis: Abdul Qodir
Warta Kota/henry lopulalan/henry lopulalan
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik KPK menyita tanah dan rumah tersangka kasus gratifikasi proyek Hambalang dan lainnya, Anas Urbaningrum, di Jalan Selat Makasar C9/22, Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat (7/3/2014).

Penyitaan bangunan dan lahan milik mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu dilakukan karena aset tersebut diduga terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan Anas.

Kuasa hukum Anas, Handika Honggowongso mengatakan, bangunan di Duren Sawit yang disita oleh pihak KPK itu merupakan markas ormas bentukan Anas, Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI), dan bukan rumah yang ditempati oleh istri dan anak Anas.

"Yang disita rumah yang sekarang jadi markas PPI, bukan rumah yang di sampingnya, rumah yang ditinggali Tia (istri Anas) dan anak-anak," ujar Handika melalui telepon, Jumat (7/3/2014) malam.

Handika menduga penyitaan dilakukan pihak KPK karena terkait aliran dana Anas dalam kasus TPPU yang menjeratnya. Namun, ia memastikan rumah yang menjadi markas PPU itu tidak terkait TPPU ataupun pembeliannya berasal dari tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Anas.

Diketahui, sebelum melakukan penyitaan, penyidik KPK juga pernah menggeledah rumah Anas di Duren Sawit itu. Saat penggeledahan itu, penyidik menyita paspor istri Anas, Atthiyah Laila, dan sejumlah uang.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka kasus TPPU, Anas lebih dulu menjadi tersangka kasus tindak pidana korupsi. Anas sewaktu menjadi anggota DPR RI periode 2009-2014 diduga menerima gratifikasi terkait proyek Hambalang dan proyek lainnya. Kini, Anas ditahan di Rutan KPK, Jakarta.

Tags
PPI
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan