Kasus Hambalang
Rumah Anas yang Disita KPK Adalah Markas PPI
Penyidik KPK menyita tanah dan rumah tersangka kasus gratifikasi proyek Hambalang dan lainnya, Anas Urbaningrum
Penulis:
Abdul Qodir
Editor:
Yulis Sulistyawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik KPK menyita tanah dan rumah tersangka kasus gratifikasi proyek Hambalang dan lainnya, Anas Urbaningrum, di Jalan Selat Makasar C9/22, Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat (7/3/2014).
Penyitaan bangunan dan lahan milik mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu dilakukan karena aset tersebut diduga terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan Anas.
Kuasa hukum Anas, Handika Honggowongso mengatakan, bangunan di Duren Sawit yang disita oleh pihak KPK itu merupakan markas ormas bentukan Anas, Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI), dan bukan rumah yang ditempati oleh istri dan anak Anas.
"Yang disita rumah yang sekarang jadi markas PPI, bukan rumah yang di sampingnya, rumah yang ditinggali Tia (istri Anas) dan anak-anak," ujar Handika melalui telepon, Jumat (7/3/2014) malam.
Handika menduga penyitaan dilakukan pihak KPK karena terkait aliran dana Anas dalam kasus TPPU yang menjeratnya. Namun, ia memastikan rumah yang menjadi markas PPU itu tidak terkait TPPU ataupun pembeliannya berasal dari tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Anas.
Diketahui, sebelum melakukan penyitaan, penyidik KPK juga pernah menggeledah rumah Anas di Duren Sawit itu. Saat penggeledahan itu, penyidik menyita paspor istri Anas, Atthiyah Laila, dan sejumlah uang.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka kasus TPPU, Anas lebih dulu menjadi tersangka kasus tindak pidana korupsi. Anas sewaktu menjadi anggota DPR RI periode 2009-2014 diduga menerima gratifikasi terkait proyek Hambalang dan proyek lainnya. Kini, Anas ditahan di Rutan KPK, Jakarta.