Sabtu, 4 Oktober 2025

Uji Materi PK Antasari Azhar

MA Hormati PK Bisa Diajukan Berkali-kali

Mahkamah Agung (MA) mengaku menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan uji

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Dewi Agustina
Tribunnews/Herudin
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar (kanan) bersama istrinya, Ida Laksmiwati menangis lega saat mengikuti sidang putusan Mahkamah Konstitusi (MK), di Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2014). MK memutuskan peninjauan kembali (PK) boleh diajukan lebih dari satu kali. Antasari mengajukan pengujian pasal 268 ayat 3 UU No 8/1981 tentang KUHAP. Kini, MK telah menghapus pasal tersebut karena dianggap bertentangan dengan UUD. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mengaku menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan uji materi (judicial review) Antasari Azhar mengenai peninjauan kembali (PK).

Kepala Biro Hukum MA, Ridwan Mansyur, mengingatkan bahwa PK adalah upaya hukum yang benar-benar luar biasa.

"Kami menghormati putusan MK tersebut. Namun dengan catatan masyarakat harus mengingat bahwa PK merupakan upaya hukum yang luar dan benar-benar yang luar biasa," kata Ridwan Mansyur, saat dihubungi Tribunnews, Kamis (6/3/2014) malam.

Ridwan mengatakan, walau PK diajukan, tidak menghilangkan proses hukum sebelumnya yang telah memiliki kekuatan tetap. PK tidak menunda pelaksanaan hukuman baik tindak pidana, perdata atau Tata Usaha Negara (TUN). Sebab jika tidak demikian, MA mengkhawatirkan hilangnya kepastian hukum.

"Sampai kapan ada keadilan kalau begitu?" kata dia.

Sekedar informasi, Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi (judicial review) Pasal 268 ayat 3 UU KUHAP yang mengatur Peninjauan Kembali (PK) hanya boleh sekali. MK menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan dinyatakan tidak memiliki hukum mengikat.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved