Jimly: SBY Jangan Hentikan Pembahasan RUU KUHP
Jimly Asshiddiqie menyarankan Presiden tetap melanjutkan pembahasan dan perumusan revisi KUHP dan KUHAP

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie menyarankan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tetap melanjutkan pembahasan dan perumusan revisi KUHP dan KUHAP.
Sekedar informasi, surat yang ditandatangani Ketua KPK Abraham Samad itu berisikan permintaan penghentian pembahasan revisi KUHP dan KUHAP tersebut.
Apalagi menurut Pakar hukum Tata Negara ini, KUHP yang merupakan produk Belanda di negerinya sendiri sudah mengalami tiga kali diganti. Sedangkan di Indonesia, produk Belanda tersebut masih belum juga mengalami perbaikan atau perubahan.
"Konsep pembaharuan KUHP itu sudah sejak tahun 1963. Ini draft rancangan KUHP itu sudah disusun tahun 1963. Sampai sekarang ini tidak kelar-kelar dan sudah kelar pun tidak disampaikan ke DPR," ungkap Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) ini kepada Tribunnews.com, di sela Diskusi Panel "Peran dan Tanggungjawab Gereja dalam Mewujudkan Pemilu 2014 yang bermartabat dan Berkualitas", di Kerapatan Gereja Protestan Minahasa (KGPM) sidang Yeremia, Jakarta, Sabtu (22/2/2014).
Namun, saat pembahasan di DPR, KPK dilibatkan dalam pembahasan dan perumusannya serta diberikan ruang terbuka untuk diperdebatkan ke publik.
Selain itu, Jimly memberi catatan, agar pembahasan revisi KUHP tidak buru-buru diselesaikan pada periode ini. "Tapi tetap harus dibahas. Nanti ada anggota DPR yang baru ya diteruskan lagi. Jadi tak usah pasang target harus selesai sekarang. Jadi menurut saya finalnya nanti saja, tapi dibahasnya jangan dihentikan," jelasnya.
Karena itu, kembali dia tegaskan, agar pembahasan rancangan UU KUHP tidak dibatalkan. "Tapi libatkan, dengarkan aspirasi KPK itu. Karena nanti tidak produktif kalau KPK tidak dilibatkan," tuturnya.