Jumat, 3 Oktober 2025

Kasus Korupsi

Korupsi Lampu Perangkap Serangga di Kementan Rugikan Negara Rp 33 Miliar

Bahkan pengadaan lampu perangkap serangga pun dikorupsi di Kementrian Pertanian. Kerugian negara mencapai Rp 33 M

www.ubaya.ac.id
Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Adi Toegarisman 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan 15 tersangka dalam kasus korupsi pengadaan light trap atau lampu perangkap serangga di Direktorat Jenderal Tanaman Pangan, Kementrian Pertanian RI Tahun Anggaran 2012.

Hasil perhitungan BPKP dalam proyek pengadaan 7.000 light trap tersebut negara mengalami kerugian keuangan Rp 33 miliar.

Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Adi Toegarisman mengatakan dalam proyek sebesar Rp 135 miliar tersebut sudah terjadi penggelembungan harga sehingga merugikan keuangan negara.

"Dalam perjalanan waktu kemarin hasil koordinasi dengan BPKP telah ditemukan atau didapat perhitungan kerugian keuangan negara. Hasilnya kerugian negara sebesar Rp 33 miliar," kata Adi di Kejati DKI Jakarta, Kuningan, Jakarta, Rabu (19/2/2014).

Kejaksaan menyebut sudah menyidik dugaan tindak pidana korupsi di Kementrian Pertanian RI tersebut sejak 26 September 2013. Dalam proses penyidikan ini awalnya ditetapkan 10 orang tersangka.

Perkembangan penyidikan, kemudian kejaksaan kembali menetapkan lima orang tersangka lainnya termasuk Dirjen Tanaman Pangan di Kementan RI sehingga total tersangka menjadi 15 orang.

Sepuluh orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka lebih awal diantaranya AW selaku Pejabat Pembuat Komitmen dalam proyek pengadaan light trap tersebut, AS selaku Ketua Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kementan RI, HAN selaku ketua Pokja Pengadaan Barang dan Jasa Kementan RI, IM manejer PT Arief, AI pimpinan PT Fomitra,  AN direktur PT Prima Sejahtera, J Direktur PT Andalan Duta Persada,  AS Direktur PT Purna Darma, MY direktur PT Parsindo Danatama, dan  BA direktur CV Hanindra Karya.

Kemudian lima orang yang baru ditetapkan sebagai tersangka masing-masing UKS (Udhoro Kasing Anggoro) Direktur Jenderal Tanaman pangan Kementerian Pertanian RI, EB (Erma Budianto) Direktur Perlindungan Tanaman Pangan Direktorat Tanaman Pangan Kementan RI, MS dari pihak swasta, SCR dari PT Mitra Agor selaku pihak perusahaan yang menghubungkan, dan MAS dari perusahaan rekanan perusahaan pemenang tender.

Para tersangka dikenakan pasal 2, Pasal 3 Undang-undang Noomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi seperti diubah dan diperbaharui menjadi Undang-undang Nomor 20 tahun 2001.

"Berkas yang sebelumnya mudah-mudahan bisa segera dilimpahkan ke penuntutan, menyusul yang lima tersangka nantinya karena baru ditetapkan tersangka hari ini," katanya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved