Ini Penjelasan Kenapa Artis Sulit Dijerat Pencucian Uang oleh KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum pernah menetapkan artis menjadi tersangka.
Penulis:
Eri Komar Sinaga
Editor:
Gusti Sawabi
Laporan Wartawan Tribunnews, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Walau sudah banyak memeriksa artis dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum pernah menetapkan artis menjadi tersangka.
Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW, Ade Irawan, mengatakan ada tiga bentuk relasi pejabat negara dengan artis.
Pertama untuk kepentingan hedon, kedua hubungan profesional, dan ketiga jadi istri muda, atau istri siri.
"Ini yang harus diwaspadai, artis itu jadi istri siri, berbahaya karena bisa saja diberi harta untuk kepentingan menyembunyikan harta koruptor tadi. Saya kira KPK penting memastikan relasi tadi," ujar Ade.
Dari ketiga relasi tersebut, lanjut Ade, peluang artis dijerat dengan UU TPPU berada di kategori ketiga yakni dijadikan istri siri atau simpanan. Kategori tersebut bisa dijerat, karena artis tersebut diduga mengtahui harta suami (koruptor) atau patut diduga tahu.
"Mestinya kena. Kalau dia tahu uang itu dari tindak pidana, atau patut diduga mengetahui, dia mestinya kena karena pelaku pasif," kata dia.
Ade pun mencontohkan artis Ayu Azhari yang diperiksa KPK dalam kasus dugaan korupsi kuota daging sapi impor dengan tersangka Ahmad Fathanah.
Karena hubungan Ayu dengan Fathanah adalah relasi profesional, dan Ayu tidak tahu uangnya dari mana, KPK tidak menyita pemberian Ahmad Fathanah.