Selasa, 30 September 2025

Akil Mochtar Ditangkap KPK

KPK Rampungkan Berkas Penyidikan Akil Mochtar

Penasihat Hukum Akil Mochtar, Tamsil Sjokoer mengungkapkan berkas kliennya sudah rampung

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto KPK Rampungkan Berkas Penyidikan Akil Mochtar
Warta Kota/Henry Lopulalan/henry lopulalan
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar pada jam besuk dikunjungi keluarga di Tahanan KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (27/1/2014). Akil Mochtar adalah tersangka kasus suap dalam sengketa pilkada Lebak Banten dan Tanjung Mas. (Warta Kota/Henry Lopulalan)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penasihat Hukum Akil Mochtar, Tamsil Sjokoer mengungkapkan berkas kliennya sudah rampung tahap penyidikan alis P21. Hari ini, Rabu (29/1/2014), terang Tamsil, berkas serta Akil diserahkan penanganannya ke Jaksa KPK.

Dengan rampungnya pemberkasan tersebut, maka Jaksa memiliki waktu 14 hari untuk melimpahkan berkas penuntutan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Sudah tahap 2 berkasnya (P21). Tinggal tunggu dilimpahkan ke pengadilannya saja," kata Tamsil di kantor KPK, Jakarta, Rabu (29/1/2014).

Pada perkara, Akil Mochtar diduga menerima uang suap penanganan sengketa Pilkada Gunung Mas Kalimantan Tengah dan Pilkada Lebak Banten 2013. Selain itu mantan Ketua MK itu dijerat kasus gratifikasi dan pencucian uang.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved