Kasus Century
Bertongkat, Mantan Pegawai BI Penuhi Panggilan KPK
KPK kembali memanggil mantan pegawai Bank Indonesia, Ratna Etchika Amiaty sebagai saksi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan pegawai Bank Indonesia, Ratna Etchika Amiaty sebagai saksi penyidikan korupsi dalam pemberian Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Selasa (21/1/2014).
"Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BM (Budi Mulya)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha.
Ratna tiba di markas Abraham Samad Cs sekitar pukul 11.00 menggunakan tongkat berjalan, dengan didampingi dua asistennya.
"Iya, saya penuhi panggilan," tegas Ratna lalu masuk menuju ruang steril KPK.
Edwin Firdaus