Senin, 29 September 2025

KPK Limpahkan Berkas Suap Hakim Pragsono ke Jaksa

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas tersangka kasus dugaan suap mobil

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hendra Gunawan
Warta Kota/Henry Lopulalan/Henry Lopulalan
Hakim PN Tipikor Semarang Pragsono dengan rompi tahanan keluar dari gedung KPK 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas tersangka kasus dugaan suap mobil di pengadilan Tipikor Semarang, Hakim Pragsono dan Asmadinata ke Jaksa KPK.

"Diinformasikan bahwa sudah dilaksanakan tahap 2 (P-21) atas nama tersangka Pragsono dan Asmadinata dalam kasus dugaan perkara suap kepada Hakim Pengadilan Tipikor," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi kepada Tribun melalui pesan singkatnya, Rabu (8/1/2014).

Merujuk yuridiksi hukum para tersangka, kata Johan, pihaknya akan menitipkan keduanya di Rumah Tahanan Kedung Pane, Semarang.

"Rencananya siang ini (Rabu) para tersangka akan dibawa ke Semarang," tegas Johan.

Dalam perkara, Asmadinata dan Pragsono, diduga menerima suap ketika menangani perkara tindak pidana korupsi mengenai penyimpangan dana pemeliharaan mobil di DPRD Grobogan.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 6 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pragsono dan Asmadinata serta Kartini Marpaung merupakan majelis hakim perkara korupsi dana anggaran pemeliharaan mobil dinas dengan nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp1,9 miliar. Namun, Hakim Kartini sudah lebih dahulu divonis majelis hakim karena terbukti terimas suap.

Tags
suap hakim
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan