Minggu, 5 Oktober 2025

Ribka: SBY Patut Dipidanakan Anulir UU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

Ribka Tjiptaning menyebut, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono patut dipidanakan karena sudah menganulir pasal 1 UU BPJS

Bahri Kurniawan/Tribunnews.com
Ribka Tjiptaning (kiri) dan Usman Sumantri (Kepala Pusat Pembiayaan Kemenkes) dalam diskusi terkait BPJS di Kantor DPP PDI Perjuangan, Senin (30/12/2013). 

Laporan, Yunike Lusi

TRIBUNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPP PDI Perjuangan yang juga Ketua Komisi IX DPR, Ribka Tjiptaning menyebut, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono patut dipidanakan karena sudah menganulir pasal 1 Undang-undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

"Saya melihat bahwa SBY menganulir UU BPJS pasal 1. Berarti SBY melanggar undang-undang dan patut dipidanakan. Ini konstitusi lho," ucap Ribka di Kantor DPP Fraksi PDI Perjuangan, Lenteng Agung, Jakarta Senin (30/12/2013).

Ribka menjelaskan, BPJS dibuat lantaran  jaminan kesehatan masyarakat yang ada sangat carut-marut. Namun, kata Ribka, atas pelaksanaan BJPS saat ini hanya sebagai perubahan 'sampil' dari Jamkesmas sebelumnya.

"Ini kan cuma ganti cashing saja. Misal saya bosan dengan cashing jamkesmas terus saya ganti jadi BPJS," ucap Ribka.

Jaminan sosial, kata Ribka, seharusnya tak terpatok hanya untuk rakyat miskin ini pun mengatakan bahwa setiap orang berhak mendapatkan pelayanan kesehatan yang sama.

"Orang sakit itu udah enggak bisa dipatok cuma orang miskin saja. Temen saya aja ada dokter enggak bisa bayar uang berobat anaknya. Kita balik lagi ke undang-undang konstitusi  setiap warga negara berhak mendapat pelayan hidup sehat yang sama," ucap Ribka.

Dirinya pun menyayangkan pejabat negara yang justru tidak menghargai adanya BPJS ini.

"Makanya itu saya juga protes atas jaminan pejabat kalau pejabat saja sudah meghargai adanya BPJS yang kita buat," ujar Ribka.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved