Senin, 6 Oktober 2025

Ratu Atut Tersangka

Atut Minta Jadi Tahanan Kota Usai Penangguhan Penahanan Ditolak

Firman meminta tak ada pergantian penguasa di Banten lantaran Ratu Atut masih efektif berstatus sebagai gubernur

Penulis: Wahyu Aji
KOMPAS images/KRISTIANTO PURNOMO
Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah resmi ditahan usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (20/12/2013). Penahanan tersebut terkait keterlibatan Atut dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Provinsi Banten dan kasus dugaan suap terkait pengurusan sengketa Pilkada Lebak. KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMO 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Firman Wijaya kuasa hukum Ratu Atut Chosiyah mengaku akan terus berusaha mengeluarkan Gubernur Banten itu dari rumah tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Menurutnya, meski Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak pengguhan penahanan Gubernur Banten tersebut, pihaknya akan mengajukan perubahan status penahanan kliennya itu menjadi tahanan kota.

"Kami usulkan penahanan kota karena bagaimana pun ibu harus menjalankan fungsi pemerintahan," kata Firman Wijaya di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Selasa (24/12/2013).

Lebih lanjut Firman menyebutkan alasan KPK perihal pengaruh Atut di Banten yang masih sangat besar sehingga dikhawatirkan dapat mempengaruhi saksi dan menghilangkan barang bukti, tidak berdasar.

"Ibu (Atut) kan dipilih oleh rakyat Banten. Ya jelas memiliki pengaruh besar. Kalau tidak, ya tidak terpilih dong," lanjutnya.

Firman mengaku memiliki alasan kuat soal penangguhan penahanan kota itu. Salah satunya soal pemerintahan Banten. Karenanya Firman meminta tak ada pergantian penguasa di Banten.

"Tanggung jawab beliau sebagai kepala daerah. Masih efektif kok. Hanya adaptasi di samping juga aspek keadilannya. Beliau kan masih sebagai penyelenggara negara," jelasnya.

Tags
Banten
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved