Senin, 6 Oktober 2025

Kejaksaan Cegah 183 Orang ke Luar Negeri Sepanjang 2013

Kejaksaan Agung (Kejagung) mencegah 183 orang untuk berpergian ke luar negeri sepanjang 2013.

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Johnson Simanjuntak
Kompas.com/HENDRA A SETYAWAN
Jaksa Agung Basrief Arief 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mencegah 183 orang untuk berpergian ke luar negeri sepanjang 2013. Hal tersebut dilakukan dalam rangka proses hukum.

Demikian diungkapkan Jaksa Agung Basrief Arief dalam Konferensi Pers Akhir Tahun 2013, Senin (23/12/2013) yang dihadiri sejumlah insan pers termasuk tribunnews.com di Aula Bina Karya, Kejaksaan Agung RI.

"Tahun 2013 untuk pencegahan baru sebanya 183, perpanjangan pencegahan 102, pencabutan pencegahan 5, dan pengakhiran pencegahan 21," kata Basrief.

Sebelumnya, pada 2011 kejaksaan mengeluarkan pencegahan baru sebanyak 154 orang, perpanjangan pencegahan 93 orang, pencabutan pencegahan 31 orang, dan pengakhiran pencegahan 86 orang.

"Tahun 2012 untuk pencegahan baru 189, perpanjangan sebanyak 60, pencabutan pencegahan 11, dan pengakhiran pencegahan 50," katanya.

Dikatakannya pencegahan tersebut tidak semata-mata hanya dari kejaksaan saja, tetapi dari institusi penegak hukum lainnya pun ada.

"Pencegahan ini tidak semata dari kejaksaan saja, tapi Polri melalui kejaksaan," ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved