Jumat, 3 Oktober 2025

Dirut PLN Mundur

Azhar: Jika Dirut PLN Minta Mundur, Kemungkinan Terlibat Korupsi

Azhar menduga ada indikasi kesalahan yang dilakukan Dirut PT PLN (Persero) Nur Pamudji, hingga berniat lepas jabatan

Penulis: Arif Wicaksono
zoom-inlihat foto Azhar: Jika Dirut PLN Minta Mundur, Kemungkinan Terlibat Korupsi
Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Listrik Negara, Nur Pamudji

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Arif Wicaksono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Harry Azhar, anggota DPR dan pengamat ekonomi, menduga ada indikasi kesalahan yang dilakukan oleh Dirut PT PLN (Persero) Nur Pamudji, hingga berencana melepas jabatannya.

Nur dikabarkan hendak mundur karena ada tekanan untuk mempertahankan bawahannya yang terjerat kasus korupsi, berarti ada kesalahan dari dirinya sebagai pimpinan PLN.

"Kalau dia mundur, berarti kemungkinan dia memang terlibat. Namun ini harus dibuktikan, dan menteri BUMN yang memiliki kuasa atas hal ini,(pergantian Dirut PLN)," katanya di jakarta, Sabtu (7/12/2013).

Harry menyebut, jika Nur tidak merasa terlibat maka yang seharusnya ia lakukan adalah menyerahkan bawahannya pada proses hukum yang berjalan atas dugaan korupsi yang terjadi. Apalagi, kata Harry, Nur memiliki hak untuk melakukan itu.

"Lakukan saja, kan dia punya wewenang, kecuali dia kalah sama kepentingan yang lebih besar," katanya.

Harry Azhar menambahkan, kemunduran Nur Pamudji hanya berefek sebentar saja. Selebihnya memang tidak akan berefek biasa saja. Karena ada proses adaptasi dalam organisasi PLN.

"Kalau ada efek pasti sebentar saja walaupun ada efek namun enggak berpengaruh banyak karena kan kerja tim," katanya.

Ia pun tidak mengetahui secara pasti motif dari niat munduranya Nur Pamudji karena menurutnya lebih baik ditanyakan secara langsung.

"Saya tidak bisa menduga-duga, ini hanya perkiraan adanya tekanan, lebih baik tanyakan langsung," katanya.

Kabar mengenai rencana Dirut PLN mundur dari jabatannya dikemukakan Menteri BUMN Dahlan Iskan kemarin (6/12/2013)  setelah menerima pesan singkat dari Dirut PT PLN Nur Pamudji yang meminta untuk mengundurkan diri dari jabatannya. Nu meminta mengundurkan diri karena mendapat tekanan terkait kasus Gas Turbin Belawan yang tengah diusut Kejaksaaan Agung.

Pada Kamis, (28/11/2013) silam, Nur Pamudji diperiksa sebagai saksi oleh Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi pengadaan "flame turbin" pada 12 pembangkit listrik dan gas sektor Belawan 2007-2009 senilai Rp 23,98 miliar.

Kejaksaan Agung telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini yaitu mantan General Manager PT PLN Pembangkitan Sumatera Bagian Utara Albert Pangaribuan, Manajer Bidang Perencanaan PLN Edward Silitonga, Ketua Panitia Pemeriksa Mutu Barang PLN Ferdinand Ritonga, Manajer Produksi PLN Fahmi Rizal Lubis, dan Ketua Panitia Lelang PLN Robert Manyuazar.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved