Saidan: Aceh Darurat Narkoba Hanya Punya 6 Tempat Tidur di Tempat Rehabilitasi
tempat rehabilitasi di Aceh hanya ada 3 yaitu RSJ Aceh, BNNP Aceh, dan pihak swasta, yang total hanya memiliki enam tempat tidur.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menanggapi maraknya penyalahgunaan narkoba di negeri ini, Badan Narkotika Nasional (BNN) sebagai leading sector dalam Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN), perlu bersinergi dengan berbagai lapisan untuk mengatasi fenomena tersebut.
Salah satu bentuk konkretnya adalah menggandeng pemerintah daerah untuk duduk bersama menyamakan persepsi tentang bagaimana menanggulangi bahaya narkoba.
Sebagai langkah awal, BNN membuka ruang diskusi terarah atau Focus Group Discussion (FGD), yang mengangkat tema "Peran Pemerintah Daerah Dalam Penanganan Penyalahgunaan Narkoba". FGD tersebut menghadirkan peserta dari dinas-dinas terkait di Provinsi Aceh serta BNNP Aceh.
"Kondisi di Aceh sudah menjadi darurat narkoba, karena permasalahan narkoba semakin meningkat dari hari ke hari, oleh karena itu banyak hal yang perlu didiskusikan untuk mengetahui bagaimana peran pemerintah daerah dalam menangani penyalahgunaan narkoba di Aceh," ujar Drs Saidan Nafi, SH, M.Hum, seorang narasumber dalam kegiatan tersebut.
Dirinya menjelaskan, tempat rehabilitasi di Aceh hanya ada 3 yaitu RSJ Aceh, BNNP Aceh, dan pihak swasta, yang jika ditotal hanya memiliki enam tempat tidur.
"Pelaksanaan rehabilitasi yang memakan waktu 6 bulan serta korban penyalahgunaan narkoba yang semakin bertambah dari hari ke hari memerlukan kerjasama dari segala pihak dalam menangani masalah tersebut," katanya.
Sementara itu salah seorang narasumber lainnya, dokter Yusrizal mengatakan bahwa RSJ Aceh yang merupakan pusat rujukan tertinggi penyalahgunaan narkoba di Aceh.
Menurutnya, selain memberikan pelayanan spesialistik mengenai kesehatan jiwa, RSJ Aceh juga memberikan pelayanan rehabilitasi bagi pecandu sejak tahun 2010, kebijakan yang terdapat di RSJ berkaitan dengan kebijakan dari pemerintah daerah.
"Salah satu kunci penting menangani masalah penyalahgunaan narkoba adalah melaksanakan rehabilitasi bagi para pecandu. Rehabilitasi yang dilakukan secara maksimal dapat menutup celah pangsa pasar pengguna narkoba yang kini masih terbuka. Jika semakin banyak pecandu pulih, maka permintaan narkoba itu berkurang, sehingga pasokan narkoba otomatis mengalami penurunan tajam," ujar dr. Kusman Suriakusumah, SP.Kj, MPH selaku salah satu narasumber.
Melalui kegiatan ini, para pemimpin daerah diharapkan semakin memahami peran strategisnya mendukung P4GN, guna mewujudkan ketahanan nasional. Selain itu, diharapkan para pemimpin daerah dapat menciptakan kebijakan strategis, dan upaya konkret menangani masalah penyalahgunaan narkoba.
Untuk diketahui, penyalahgunaan narkoba telah menjadi salah satu isu besar nasional yang terus mengancam eksistensi kehidupan bangsa, dan telah merambah ke segala lini kehidupan bangsa.
Jumlah penyalahgunanya telah mencapai angka 4 juta orang secara nasional. Hal ini dapat menjadi ancaman nyata jika terus dibiarkan, hilangnya satu generasi (lost generation) bisa saja terjadi. Penanganan narkoba secara komprehensif, tak serta merta hanya bisa dilakukan maksimal Badan Narkotika Nasional (BNN).
Untuk itu dibutuhkan kerja sama solid, dan sinergi kuat antara BNN dengan elemen lainnya