Kasus Hambalang
PPI: Kasus Anas Tidak Akan Selesai Meski Rezim SBY Berakhir
kasus dugaan korupsi proyek Hambalang Anas Urbaningrum, tidak akan selesai kendati pemerintahan SBY berakhir.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru bicara Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI), Ma'mun Murod, memperkirakan kasus dugaan korupsi proyek Hambalang pendiri ormasnya, Anas Urbaningrum, tidak akan selesai kendati pemerintahan SBY berakhir.
Sebab, Ma'mun meyakini Anas yang juga mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu adalah korban penzaliman.
"Dugaan saya rezim ini berakhir atau belum waktunya rezim ini berakhir, kasus Anas itu belum selesai. Walaupun kondisi normal, kasus Anas belum berakhir, apalagi kalau kondisi tidak normal, misal selesai pada Oktober," ujar Ma'mun.
KPK menetakan Anas sebagai tersangka sejak 22 Februari 2013. Mantan anggota DPR sekaligus mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu diduga menerima gratifikasi dan atau suap terkait proyek Sport Center Hambalang dan proyek-proyek lainnya.
Hingga hari ini, KPK belum melakukan penahanan kepada suami Atthiyah Laila itu. KPK beralasan pihaknya sudah mengantongi dua alat bukti saat penetapan tersangka. KPK akan menahan Anas jika pemberkasan perkaranya sudah mencapai 60 persen.
Selain itu, Ma'mun juga menilai KPK tidak profesional dan tidak adil dalam mengusut kasus proyek yang bernilai Rp 2,5 triliun ini.
Hal itu tampak dengan hanya rumah Anas dan Atthiyah Laila yang menjadi sasaran penggeledahan dengan alasan mencari bukti terkait kasus Hambalang.
"Itu yang kemudian tidak masuk akal juga. Hambalang, selain dikaitkan dengan Anas, itu kan selalu dikaitkan dengan Kongres Partai Demokrat kan. Mestinya tidak hanya di sini yang digeledah, Partai Demokrat juga harus digeledah. Karena kongres itu bicara institusi. Dan faktanya uang itu mengalir tidak karuan," kata Ma'mun.
Menurut Ma'mun, semestinya KPK juga memeriksa seluruh anggota panitia yang terlibat dalam Kongres PD di Bandung pada 2010, termasuk putra Presiden SBY, Edhie Baskoro atau Ibas yang bertindak sebagai Steering Committe (SC) pada saat itu.
"Iya dong seluruhnya. Kalau KPK mau dibilang kerjanya profesional, kan semuanya. Ini kan yang jadi OC (Organizing Committe) saja yang tidak punya kuasa apapun. SC-nya kan enggak, dibiarkan lewat," kata mantan politisi Partai Demokrat itu.