Kamis, 2 Oktober 2025

Rusuh di Gedung MK

Perusuh di Gedung MK Bisa Dijerat Pasal Berlapis

Pihak kepolisian telah mengamankan 15 orang pasca keributan di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (14/11/2013)

Editor: Gusti Sawabi
WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Petugas mengamankan sejumlah pria yang diduga sebagai pelaku kerusuhan yang terjadi siang tadi di Gedung Mahkamah Konstitusi di Wisma Nusantara, Jakarta Pusat, Kamis, (14/11/2013). Sidang sengketa Pilgub Maluku 2013 di Mahkamah Konstitusi (MK) rusuh setelah salah satu pendukung calon gubernur mengamuk saat Hamdan Zoelva membacakan putusan pertama dari empat keputusan yang menolak gugatan tersebut pemohon. (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha) 
 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -
Pihak kepolisian telah mengamankan 15 orang pasca keributan di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (14/11/2013) pukul 12.10 wib kemarin.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto menuturkan apabila nantinya ditetapkan sebagai tersangka, maka pelakunya bisa dikenakan pasal berlapis.

"Penyidik Polres Jakarta Pusat sudah menyiapkan pasal apa saja yang bisa disangkakan pada para tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, Jumat (15/11/2013) di Mapolda Metro Jaya.

Rikwanto menambahkan pasal-pasal yang mungkin disangkakan tersebut yakni Pasal 406 KUHP dan Pasal 170 KUHP tentang perusakan bersama-sama terhadap barang, Pasal penghasutan dan penghinaan terhadap pengadilan.

"Pasal tentang perusakan, penghasutan dan penghinaan terhadap pengadilan yang nantinya akan diterapkan ke tersangka," tutur Rikwanto.

Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved