Selasa, 30 September 2025

Kasus Hambalang

Gagal Ambil Uang Rp 1 Miliar, Tri Dianto Reuni Bareng Nazaruddin

Sebab, penyidik KPK tidak mengizinkan loyalis Anas Urbaningrum itu mengambil begitu saja

Penulis: Edwin Firdaus
TRIBUN/DANY PERMANA
Mantan politisi Partai Demokrat Tri Dianto menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta, Jumat (15/11/2013). Tri diperiksa KPK sebagai saksi bagi tersangka Anas Urbaningrum yang diduga terlibat kasus korupsi proyek Hambalang. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua DPC Cilacap Tri Dianto gagal mengambil uang Rp 1 miliar yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu. Sebab, penyidik KPK tidak mengizinkan loyalis Anas Urbaningrum itu mengambil begitu saja.

"Mekanismenya adalah kalau untuk mengambil dana itu sudah disita oleh KPK harus mengajukan gugatan. Itu masukan dari penyidik," kata Tri Dianto usai menjalani pemeriksaan selama delapan jam di KPK, Jumat (15/11/2013).

Tri Dianto mengaku akan memikirkan langkah selanjutnya untuk mengambil uang yang diklaimnya sebagai uang kas Organisasi Masyarakat Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI).

Tri Dianto juga bercerita soal pertemuannya dengan Muhammad Nazaruddin saat diperiksa penyidik KPK.

"Ada semacam tadi dikonfrontir. Bagi saya itu mungkin reuni lah," ujarnya.

Dalam pertemuannya, Tri Dianto menjelaskan bahwa dirinya ditanya seputar uang titipan Nazaruddin sebesar 10 juta dolar AS dalam rangka pemenangan Anas Urbaningrum di Kongres Partai Demokrat tahun 2010 di Bandung.

Namun Tri Dianto menolak tudingan tersebut. Dia bahkan mengaku menolak menandatangani Berita Acara Pemeriksaa (BAP) terkait tudingan itu. Tri Dianto menganggap suami Neneng Sri Wahyuni itu tidak bisa dipercaya.

"Saya ini orang bodoh, kalau ada orang yang percaya dengan Nazaruddin, orang itu lebih bodoh daripada saya," ujarnya.

Tri Dianto hari ini diperiksa terkait kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait Proyek Hambalang. Dia diperiksa sejak pukul 09.30 WIB hingga pukul 18.30 WIB untuk melengkapi berkas tersangka mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved