Wawan Diduga Mark-up Proyek Alkes Tangsel
Penyidik KPK mengantongi bukti adanya penggelembungan nilai proyek atau mark-up dari proyek senilai Rp 23 miliar tersebut.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus proyek pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) Kedokteran Umum di Puskesmas Kota Tangerang Selatan Tahun Anggaran 2012.
Penyidik KPK mengantongi bukti adanya penggelembungan nilai proyek atau mark-up dari proyek senilai Rp 23 miliar tersebut.
"Diduga ada penggelembungan (mark-up)," kata juru bicara KPK, Johan Budi, di kantornya, Jakarta, Selasa (12/11/2013).
Ketiga tersangka korupsi proyek alkes Tangsel ini adalah Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan selaku swasta, Direktur Utama PT Mikindo Adiguna Pratama, Dadang Priatna, selaku perusahaan pemenang tender, dan Kepala Bidang Promosi Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan (Promkes dan SDK) Dinkes Kota Tangsel, Mamak Jamaksari.
Johan belum bisa menjelaskan modus operandi mark-up yang dilakukan oleh ketiga tersangka tersebut.
Namun, diketahui Dadang merupakan anak buah Wawan. Dia beberapa kali diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Wawan dalam kasus suap Ketua MK Akil Mochtar terkait sengketa Pemilukada Lebak.
Selain duduk sebagai Direktur Utama PT Mikindo Adiguna Pratama, Dadang juga petinggi di perusahaan milik Wawan, PT Bali Pasific Pragama.
KPK sudah mencegah bepergian ke luar negeri dua anak buah Wawan, Yayah Rodiah dan Dadang Priatna, terkait kasus Wawan yang diduga menyuap Akil Mochtar tersebut.