Sabtu, 4 Oktober 2025

Adik Gubernur Ratu Atut Tersangka Korupsi Alkes Tangsel

KPK menetapkan adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan, sebagai tersangka

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUN/DANY PERMANA
Pengusaha Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPK menetapkan adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan, sebagai tersangka kasus pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) Kedokteran Umum di Puskesmas Kota Tangerang Selatan Tahun Anggaran 2012 senilai Rp 23 miliar.

"Setelah dilakukan gelar perkara, maka sejak 11 Nopember 2012, telah dinaikkan ke proses penyidikan dengan dikeluarkannya Surat Penyidikan atas nama TCW," kata juru bicara KPK, Johan Budi, di kantornya, Jakarta, Selasa (12/11/2013).

Selain Wawan, KPK juga menetapkan Direktur Utama PT Mikindo Adiguna Pratama, Dadang Priatna, selaku perusahaan pemenang tender dan Kepala Bidang Promosi Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan (Promkes dan SDK) Dinkes Kota Tangsel, Mamak Jamaksari, sebagai tersangka kasus yang sama.

Ketiga tersangka itu dikenakan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUH-Pidana.

Dadang merupakan anak buah Wawan. Dia beberapa kali diperiksa oleh penyidik KPK sebagai saksi untuk tersangka Wawan dalam kasus suap penanganan sengketa Pemilukada Lebak kepada Ketua MK Akil Mochtar.

Diketahui, saat ini Wawan sudah menjadi tersangka pemberi suap kepada Akil Mochtar terkait penanganan sengketa Pemilukada Lebak, Banten. Dia ditangkap dan ditahan pihak KPK dari rumahnya pada 2 Oktober 2013 bersamaan dengan penangkapan Akil Mochtar.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved