Senin, 29 September 2025

Pemilu 2014

Daftar Pemilih Khusus untuk yang Tidak Punya Data Kependudukan

Untuk menjadi daftar pemilih khusus bukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mendaftarkan, tetapi rakyat sendiri yang mendaftarkan.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Daftar Pemilih Khusus untuk yang Tidak Punya Data Kependudukan
TRIBUNNEWS.COM/MUHAMAD ZULFIKAR
Politisi PDI Perjuangan Arif Wibowo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR, Arif Wibowo tidak setuju jika 7,2 juta pemilih yang tidak memiliki nomor induk kependudukan (NIK) dimasukkan dalam data pemilih khusus.

Menurutnya, untuk menjadi daftar pemilih khusus bukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mendaftarkan, tetapi rakyat sendiri yang mendaftarkan.

"Daftar pemilih khusus itu adalah rakyat yang tidak memiliki data kependudukan," kata Arif di Jakarta, Jumat (8/11/2013).

Arif mengaku heran dengan masyarakat yang bisa tidak memiliki NIK. Jika alasan yang tidak memiliki NIK adalah orang yang di lembaga pemasyarakatan atau pesantren itu memiliki data awalnya. Jadi sebelum mereka masuk ke lapas atau pesantren memiliki kartu keluarga.

"Anak saya umur dua tahun sudah punya NIK kok," tuturnya.

Lebih lanjut Arif mengatakan, orang yang tidak memiliki NIK adalah suatu keganjilan. Menurutnya hal itu harus segera dituntaskan, jangan sampai orang yang tidak punya NIK menjadi apatis karena tidak terdaftar sebagai pemilih dalam pemilu.

"Orang yang tidak terdaftar dalam DPT bisa menjadi apatis karena hak memilihnya tidak terjamin," ujarnya.

Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan