Senin, 29 September 2025

Kasus Century

KPK Periksa Kwik Kian Gie sebagai Saksi Ahli Kasus Century

KPK memanggil mantan Menteri Perekonomian era-Presiden Abdurrahman Wahid, Kwik Kian Gie, Jumat. Dia diperiksa sebagai ahli

Penulis: Edwin Firdaus
zoom-inlihat foto KPK Periksa Kwik Kian Gie sebagai Saksi Ahli Kasus Century
NET
Kwik Kian Gie

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Menteri Perekonomian era-Presiden Abdurrahman Wahid, Kwik Kian Gie, Jumat (1/11/2013). Dia diperiksa sebagai ahli dalam penyidikan kasus Bank Century.

Usai menjalani pemeriksaan, Kwik mengaku menjadi narasumber sekaligus saksi ahli dalam penyidikan dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek dan penetapan Bank Century sebagai Bank Gagal berdampak sistemik.

"Jadi tadi cuma diskusi mengenai pengertian dan istilah dalam bidang ekonomi perusahaan, itu saja," kata Kwik di halaman kantor KPK, Jakarta.

Dalam keahliannya, Kwik yang juga pernah menjadi Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional di zaman Presiden Megawati Soekarnoputri itu mengaku tak tahu siapa yang harus dimintai pertanggungjawaban hukum dalam dugaan korupsi tersebut. Meskipun, dia sebelumnya pernah menjadi narasumber dalam rapat hak angket Century di DPR.

"Saya tidak tahu. Saya hanya menjelaskan soal pengertian, tafsiran, istilah, dalam bidang ekonomi perusahaan. Tidak ada kasus," ujarnya.

Dia pun mengaku tak tahu bagaimana konstruksi hukum yang diterapkan KPK dalam penyidikan dugaan korupsi tersebut. Dia mengklaim penyidik tak menanyainya soal substansi kasus.

"Hanya dibahas istilah solvabilitas itu apa, surat berharga itu apa," ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan