Tanggulangi Narkoba dengan Gerakan Indonesia Berseri
Permasalahan narkoba tidak luput dari perhatian para istri kabinet bersatu, atau yang dikenal dengan SIKIB
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Permasalahan narkoba tidak luput dari perhatian para istri kabinet bersatu, atau yang dikenal dengan SIKIB (Solidaritas Istri Kabinet Indonesia Bersatu) Jilid 2.
Ratna Joko Suyanto, Ketua II SIKIB dengan tegas mengatakan, masalah narkoba harus diatasi dengan serius.
Sesuai dengan program unggulan SIKIB yaitu Gerakan Indonesia Berseri (Bersih, Sehat, Ramah Lingkungan, Rapi dan Indah), para istri kabinet ini mengaktualisasikan kepedulian terhadap masalah narkoba. Salah satu caranya dengan mendukung sejumlah kegiatan yang berorientasi pada Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).
"Kami memiliki program P3N atau Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba, yang kami tuangkan dalam berbagai kegiatan sosialisasi tentang bahaya narkoba pada masyarakat luas, secara sinergis bersama dengan BNN," kata Ratna di Balai Besar Rehabilitasi BNN, Lido, Sukabumi, Jawa Barat, Kamis (24/10/2013).
Dia menjelaskan, dukungan dalam konteks penanggulangan narkoba tidak hanya dalam konteks pencegahan semata. Kali ini, SIKIB memberikan kontribusi dalam mendorong upaya rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkoba.
Salah satu bentuk dukungan SIKIB pada program rehabilitasi adalah memberikan dukungan berupa alat-alat kebersihan secara simbolis kepada Kepala Balai Besar Rehabilitasi BNN, yang nantinya akan digunakan oleh para residen untuk
melakukan kegiatan kebersihan di lingkungan Balai Besar Rehabilitasi BNN di Lido, kemarin.
Pemberian alat kebersihan ini sebagai bentuk dorongan agar para residen yang sedang menjalani rehabilitasi tetap konsisten menjaga gaya hidup bersih dan sehat serta cinta lingkungan sesuai dengan arah konsep Gerakan Indonesia Berseri.
Ratna mengutarakan, bahwa upaya rehabilitasi harus didukung oleh semua pihak.
"Saat ini banyak korban penyalahgunaan narkoba masih belum direhabilitasi, karena berbagai hal, karena itulah kita harus dapat mendorong agar mereka mau melaporkan dirinya ke Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) untuk selanjutnya direhabilitasi," jelasnya.
Sementara itu, Kepala BNN, DR Anang Iskandar mengungkapkan, penanganan korban narkoba tidak bisa hanya mengandalkan penegakan hukum. Menurutnya, penanggulangan narkoba harus yang seimbang antara penegakan hukum dan
pendekatan kesehatan.
Menurut Anang, dekriminalisasi dan depenalisasi menjadi solusi yang ideal dalam menekan penyalahgunaan narkoba di negeri ini. Dalam kerangka dekriminalisasi, para penyalahguna narkoba tidak ditempatkan dalam tahanan, tapi ditempatkan di pusat rehabilitasi yang dapat dilakukan sejak proses penyidikan.
Sedangkan dalam konsep depenalisasi, para penyalahguna narkoba wajib melaporkan dirinya ke Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) agar tidak dikenai sanksi pidana.