Kasus Korupsi
Polisi Bidik Pengusaha Lain dalam Kasus Restitusi Pajak
Kasus korupsi restitusi pajak Rp 21 miliar rupanya tidak berhenti di tiga tersangka yang kini ditahan Bareskrim Polri.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus korupsi restitusi pajak Rp 21 miliar rupanya tidak berhenti di tiga tersangka yang kini ditahan Bareskrim Polri.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus masih terus mengembangkan kasus tersebut.
"Kita masih kembangkan karena ini kasusnya restitusi pajak, masih kita kembangkan kemungkinan ada objek pajak lain yang ditangani oleh si tersangka ini, tapi kita masih koordinasi dengan dirjen pajak," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Arief Sulistyanto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/10/2013).
Dikatakannya penyidik masih terus melakukan penelitian adanya oknum pegawai pajak lainnya dalam kasus tersebut.
"Sementara yang disidik dua. Untuk tersangka lain kita akan lakukan penelitian," ucapnya.