Calon Kapolri
Kontras Kritisi SBY Hanya Ajukan Satu Calon Kapolri
Kontras, mengkritisi keputusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terkait pengajuan calon tunggal Kapolri.
Laporan Wartawan Tribunnews.com Bahri Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), mengkritisi keputusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terkait pengajuan calon tunggal Kapolri.
Pasalnya, SBY hanya mencalonkan satu orang untuk menggantikan Jenderal Timur Pradopo tanpa disertai alasan dan akuntabilitas yang jelas.
"Hal ini membuat komisi III DPR RI dan publik pada umumnya, tidak mengetahui dan memiliki alternatif pembanding dalam memilih calon orang nomor satu untuk memimpin institusi polri," ujar Kontras Haris Azhar di Kantor Kontras, Jakarta Pusat, Minggu (13/10/2013).
Menurutnya, pengajuan calon tunggal menggambarkan mekanisme yang di kembangkan SBY jauh dari nilai-nilai dan standar demokrasi. "Tidak ada pembanding bagi komisi 3 DPR untuk menilai dan memilih Kapolri," tukasnya.
Ia menjelaskan, kalau mengacu Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI, setidaknya ada 5 alasan penggantian kapolri.
Kelima alasan itu ialah jika kapolri meninggal dunia, mengundurkan diri, tidak bisa melaksanakan tugas karena sakit berat, terlibat pidana berat, dan pensiun.
"Kalau penggantian kapolri ini memang memiliki alasan penting, SBY sebenarnya bisa memercayai Wakapolri Komjen Oegroseno memimpin sampai Pemilu 2014 selesai," tandasnya.