KPK Tidak Puas Kinerja Polri Ungkap Korupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merasa belum puas dengan kinerja Polri khususnya dalam penanganan kasus korupsi.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merasa belum puas dengan kinerja Polri khususnya dalam penanganan kasus korupsi.
Demikian diungkapkan Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja seusai Focus Group Discussion (FGD) Evaluasi Kinerja Polri di Gedung Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Jakarta Selatan, Senin (30/9/2013).
"Secara over all tentu saja tidak puas. Tapi sebaliknya ketika dikembalikan ke KPK personel kita juga kurang. Jadi persoalannya memang agak kompleks," kata Adnan.
Dikatakan Adnan, pada umumnya ketidakberesan penanganan kasus korupsi itu dimulai dengan dikeluarkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) hingga tahap evaluasi.
"SPDP itu dikirimkan pas sudah mau selesai. Belum lagi beberapa kasus yang ditangani dua (tidak fokus). Kalau sudah begitu kita evaluasi, pemain tikungan juga banyak," ucapnya.
Dijelaskan Adnan, pengaduan kasus korupsi dari masyarakat yang masuk ke KPK sekitar 6 000 kasus per tahun. Sehingga, diperlukan keseriusan lembaga terkait dalam memberantas korupsi.
"Katakan ada 10 kasus dan semuanya kita bahas dan ada solusi. Persoalannya, apa cuma ada 10 (kasus)? Padahal kita tahu KPK sendiri mendapat pengaduan 6.000 kasus setiap tahun, itu minimum. Yang kita tangani cuma 75 kasus tapi berbau korupsi cuma 25 persen," ungkapnya.
Sementara Komisioner Kompolnas Adrianus Meliala mengungkapkan bawa saat ini polisi banyak sekali perhatian dan bidang tugasnya, sehingga tidak bisa memberikan fokus pada satu kegiatan saja.
Selain itu, anggaran yang diberikan kepada Polri itu pada dasarnya kurang dari keutuhan.
"Maka, sudah tidak fokus, yang kedua tambah lagi tidak cukup (anggaran) untuk buat perubahan. Pada dasarnya itulah yang membuat Polri dianggap tidak berkinerja khususnya pada hal-hal yang menjadi perhatian KPK," kata Adrianus.