Menlu Serahkan Dua Instrumen Ratifikasi ke PBB
Pemerintah Indonesia melalui Menteri Luar Negeri, Marty Natalegawa menyerahkan dua instumen ratifikasi ke Markas Besar PBB
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Indonesia melalui Menteri Luar Negeri, Marty Natalegawa menyerahkan dua instumen ratifikasi ke Markas Besar PBB, New York, Amerika Serikat (AS) di sela Sidang Majelis Umum PBB ke-68, Selasa, (24/09/2013).
Menurut situs Kementerian Luar Negeri, pada 8 Mei 2013 Indonesia telah meratifikasi dua konvensi internasional.
Pertama, yaitu Konvensi Rotterdam tentang Prosedur Persetujuan atas Dasar Informasi Awal untuk Bahan Kimia dan Pestisida Berbahaya Tertentu dalam Perdagangan Internasional melalui Undang-Undang nomor 10 tahun 2013. Kedua, Protokol Nagoya tentang tentang Akses pada Sumber Daya Genetik dan Pembagian Keuntungan yang Adil dan Seimbang yang Timbul dari Pemanfaatannya melalui Undang-Undang nomor 11 tahun 2013.
"Konvensi Rotterdam diharapkan dapat melindungi masyarakat Indonesia dari dampak negatif perdagangan internasional bahan kimia dan pestisida berbahaya tertentu melalui pengaturan prosedur persetujuan atas dasar informasi awal," ujar Marty melalui laman khusus Kemenlu, Rabu (25/9/2013).
Sejumlah konvensi lain yang terkait dengan Konvensi Rotterdam adalah Konvensi Basel yang mengatur Pengawasan Perpindahan Lalu Lintas Limbah Berbahaya dan Pembuangannya dan Konvensi Stockholm yang mengatur produksi dan penggunaan bahan-bahan kimia. Indonesia sudah menjadi anggota pada kedua Konvensi tersebut.
Sebagai negara yang memiliki keanekaragamanhayati yang besar, Indonesia meyakini bahwa pemberlakukan Protokol Nagoya akan memberikan kepastian hukum dan perlindungan untuk pembagian keuntungan yang adil dan seimbang atas Sumber Daya Genetik.
Indonesia sebagai Negara Pihak ke-21 yang meratifikasi Protokol Nagoya mengimbau agar negara-negara lain juga turut mengikuti langkah Indonesia karena untuk dapat diberlakukan, Protokol Nagoya memerlukan ratifikasi dari minimal 29 negara.