Konvensi Demokrat
Komite Tidak Atur Keinginan Gita Wirjawan Mundur Sebagai Menteri
Rully Charis menegaskan pihaknya tidak mengatur tentang perlu atau tidaknya seorang peserta konvensi Capres mundur
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Komite Konvensi Capres Demokrat Rully Charis menegaskan pihaknya tidak mengatur tentang perlu atau tidaknya seorang peserta konvensi Capres mundur dari jabatan publik yang disandangnya.
"Itu bukan domain konvensi. Itu domain atasannya langsung atau institusi tempatnya mengabdi jika yang bersangkutan merupakan jabatan publik," kata Rully ketika dikonfirmasi Tribunnews.com, Jumat (20/9/2013).
Kendati demikian, Rully mengatakan aturan Konvensi yang mengacu pada UU Pilpres antara lain menegaskan bahwa Capres peserta Konvensi dilarang menjalankan kampanye dengan menggunakan fasilitas negara.
Rully ditanya soal keinginan Menteri Perdagangan Gita Wirjawan mundur dari jabatannya menyusul kekhawatiran ada conflict of interest berkaitan dengan statusnya sebagai Capres Konvensi Demokrat.
"Maksud beliau (Gita) itu siap mundur dari jabatannya jika ada conflict of interest berkaitan dengan kampanye sebagai peserta konvensi. Yang saya tahu beliau sudah mengkomunikasikan dengan Presiden SBY tentang sikap beliau tersebut dan menyerahkan hal tersebut sepenuhnya pada Presiden sebagai perwujudan hak prerogatif presiden," kata Rully.
Sebelumnya Kastorius Sinaga, Ketua DPP Partai Demokrat yang juga Koodinator Tim Sukses Gita Wirjawan, mengatakan niat Gita mundur dari jabatan sebagai Menteri Perdagangan (Mendag). Bahkan Gita Wirjawan telah menemui Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyampaikan langsung keinginannya tersebut.
Menurut Kastorius, Gita telah menyampaikan langsung ke Presiden SBY bahwa dia bersedia mundur bila Presiden menilai terjadi benturan kepentingan antara jabatan dia sebagai Mendag dan keikutsertaan dia sebagai peserta konvensi.
"Dari sisi ini, tampak jelas bahwa Mendag Gita Wirjawan sangat ingin menghindari conflict of interest serta mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi mengikuti konvensi," kata Kastorius.
Tentu, lanjut Kastorius, karena Gita Wirjawan adalah pembantu Presiden berdasarkan "political appointed" oleh Presiden maka sangat etis bila hal ini diserahkan pada kewenangan prerogatif presiden.