Kamis, 2 Oktober 2025

Kasus Simulator SIM

Budi Susanto Keberatan Dakwaan Jaksa KPK

Terdakwa kasus korupsi pengadaan simulator SIM di Korlantas Polri pada 2011, Budi Susanto keberatan dengan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
Warta Kota/Henry Lopulalan
Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA) Budi Susanto keluar dengan menggunakan baju tahanan usai menjalani pemeriksaan KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (19/7/2013). KPK menahan Budi Susanto yang telah ditetapkan sebagai tersangka di Rutan KPK setelah menjalani pemeriksaan selama sembilan jam terkait dugaan korupsi pengadaan Simulator SIM di Korlantas Polri. (Warta Kota/Henry Lopulalan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus korupsi pengadaan simulator SIM di Korlantas Polri pada 2011, Budi Susanto keberatan dengan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi.

Direktur PT Cipta Mandiri Metalindo Abadi itu memastikan akan mengajukan nota keberatan (Eksepsi), meski mengaku mengerti isi dakwaan Jaksa KPK.

"Saya mengerti, tapi saya akan ajukan eksepsi minggu depan," kata Budi Susanto usai mendengarkan pembacaan dakwaan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (10/9/2013).

Mendengar tanggapan terdakwa, Ketua Majelis Hakim Amin Ismanto langsung menjadwalkan sidang pembacaan nota keberatan Budi pada sidang selanjutnya yang akan digelar pekan depan.

"Baik, karena itu hak terdakwa, maka kami putuskan sidang dilanjutkan pada Selasa pekan depan, dengan agenda mendengarkan eksepsi," kata Hakim Amin.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved