Selasa, 7 Oktober 2025

Calon Legislatif

Sekitar 400 Spanduk Caleg Akan Dikumpulkan di Satu Zona

Ruang publik dipastikan akan dijejali beragam alat peraga kampanye seperti baliho, spanduk, billboard partai politik

Penulis: Y Gustaman
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Sekitar 400 Spanduk Caleg Akan Dikumpulkan di Satu Zona
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Ketua Umum Komisi Pemilihan Umum, Husni Kamil Malik (dua kiri)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ruang publik dipastikan akan dijejali beragam alat peraga kampanye seperti baliho, spanduk, billboard partai politik dan calon legislatif yang dikumpulkan dalam satu zona. Tumpah ruah wilayah yang ditetapkan zona pemasangan alat peraga itu bakal ramai.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik mengungkapkan, memang sudah ada Peraturan KPU yang menerapkan pembatasan alat kampanye. Namun, dengan adanya zonasi, pemasangan alat kampanye akan ramai dan jumlahnya sampai ratusan.

"Karena untuk satu daerah tidak hanya menjadi daerah pemilihan bagi caleg DPR, tetapi juga dapil untuk caleg DPRD provinsi, DPRD kapupaten/kota, dan caleg DPD," kata Husni kepada wartawan di Kantor KPU, Jakarta, Senin (2/9/2013).

Ia mencontohkan jika disepakati dalam satu zona di setiap satu desa atau kelurahan, setidaknya akan terpasang sekitar 400 spanduk. Spanduk itu milik caleg DPR dari 12 parpol, belum lagi caleg DPRD Provinsi, Kabupaten atau Kota dari 12 parpol. Jika digabungkan jumlahnya ratusan.

"Jadi satu zona nanti bisa jadi ada lebih dari 400 spanduk, tergantung jumlah kursi yang diperebutkan di dapil tersebut. Belum lagi baliho dan billboard parpol," ujar pria yang pernah menjadi anggota KPU Provinsi Sumatera Barat ini.

Bakal ramainya ruang publik oleh spanduk caleg akan terlihat jika mereka memasang spanduk berukuran maksimal 1,5 x 7 meter (maksimal satu spanduk untuk satu caleg) yang sudah digariskan dalam peraturan KPU. Bisa dibayangkan, jika tiap caleg memaksimalkan ukuran di atas untuk spanduknya.

Husni menambahkan, keliru sekali bila ada pandangan yang mengatakan bahwa pembatasan alat peraga kampanye, untuk mengurangi ruang politik caleg dan rakyat. Pasalnya, kata Husni, banyak medium lain caleg memperkenalkan dirinya, tak mesti lewat spanduk.

Dalam revisi Peraturan KPU nomor 1 tentang pelaksanaan kampanye partai politik dan pemilihan anggota DPR, DPRD, dan DPD, KPU membatasi penggunaan alat peraga bagi caleg dan partai politik. Caleg hanya diperbolehkan menggunakan spanduk sebagai alat peraga di luar ruangan.

Sedangkan billboard, baliho, dan banner hanya diperbolehkan dipasang oleh parpol. Jumlah atribut yang dipasang juga dibatasi satu unit untuk setiap zona yang ditentukan KPU dan pemerintah daerah setempat.

Rencananya, KPU akan melakukan sosialisasi selama sebulan penuh atas PKPU tersebut kepada parpol, caleg dan Pemda. Jika melebihi waktu sosialisasi, masih ada alat peraga yang pemasangannya menabrak PKPU, penyelenggara pemilu akan mencopotnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved