Selasa, 7 Oktober 2025

Calon Legislatif

Alat Peraga Dibatasi Caleg Harus Perbanyak Komunikasi Darat

Indonesia Corruption Watch menilai, pembatasan alat peraga kampanye partai politik dan calon legislatif lewat Peraturan KPU

Penulis: Y Gustaman
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Alat Peraga Dibatasi Caleg Harus Perbanyak Komunikasi Darat
TRIBUN/DANY PERMANA
Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW, Abdullah Dahlan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch menilai, pembatasan alat peraga kampanye partai politik dan calon legislatif lewat Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) merupakan langkah affirmatif menurunkan ongkos mahal kampanye.

Peneliti ICW, Abdullah Dahlan menerangkan, pembatasan alat kampanye setidaknya merubah komunikasi caleg dengan konstituennya. Pengerahan spanduk atau baliho besar-besaran di ruang publik sudah bukan jamannya lagi.

"Pesan ini ingin menunjukkan kampanye atributif lewat spanduk tidak lagi substansial. Maka, pembatasan alat peraga mendorong caleg melakukan relasi dan komunikasi kepada pemilih langsung," ujar Abdullah di Kantor KontraS, Jakarta, Senin (2/9/2013).

Menurut Abdullah, pembatasan alat peraga disesuaikan dengan zona hasil rembukan KPU dan Pemerintah Daerah, seharusnya bukan hanya di atas kertas. Karena seringkali masalah itu muncul dalam impelementasinya di lapangan.

"Jangan sampai instrumen KPU di level provinsi dan kabupaten tidak cukup tegas. Apalagi caleg sudah melakukan kampanye. Penegakan hukum juga harus dilakukan. Sehingga upaya pembatasan atribut seperti tadi memberikan makna substansial," katanya.

Dahlan juga menggarisbawahi, bahwa pemasangan alat peraga tak cukup dengan zonasi. Perlu juga diperhatikan timing atau waktu yang harus efektif, misalnya ketika sudah memasuki tahapan kampanye terbuka. Sehingga instrumen kampanye yang bersifat simbolik harus dipasang sesuai waktu.

Komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah kemarin menjelaskan, bahwa PKPU kampanye yang menyoal alat peraga kampanye partai dan caleg, sudah diserahkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk disahkan.

Rencananya, KPU akan melakukan sosialisasi selama sebulan penuh atas PKPI tersebut kepada parpol, caleg dan Pemda. Jika melebihi waktu sosialisasi, masih ada alat peraga yang pemasangannya menabrak PKPU, penyelenggara pemilu akan mencopotnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved