Minggu, 5 Oktober 2025

Mahkamah Agung Vonis Mati Ratu Kokain Inggris

Lindsay June Sandiford (56) harus menerima kenyataan pahit.

Penulis: Eri Komar Sinaga
zoom-inlihat foto Mahkamah Agung Vonis Mati Ratu Kokain Inggris
KOMPAS.COM/Muhammad Hasanudin
Lindsay June Sandiford (53) menutupi wajahnya saat konferensi pers di Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Senin (28/5/2012).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lindsay June Sandiford (56) harus menerima kenyataan pahit.

Warga Inggris divonis mati setelah kasasinya ditolak Mahkamah Agung (MA). Lindsay adalah pemilik kokain seberat 3,8 kilogram.

Majelis kasasi yang diketuai Artidjo Alkostar dengan anggota Sri Murwahyuni dan Suryajaya, sepakat memberikan penguatan pada putusan pengadilan sebelumnya.

"Kasasinya juga ditolak," kata Artidjo, Kamis (29/8/2013).

Majelis hakim menolak kasasi, karena alasan judex factie, yakni sidang dan putusan dari Pengadilan Negeri Denpasar dan Pengadilan Tinggi Denpasar, dinilai telah memertimbangkan berbagai hal yuridis

Salah satu pertimbangan penolakan kasasi, Lindsay masuk kategori mengimpor narkotika.

Ketiga majelis hakim sepakat menolak kasasi Lindsay. Tak satu pun hakim yang menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion).

Lindsay ketahuan membawa koper yang di dalamnya ditemukan narkotika. Berat keseluruhan koper 4.794 gram. Di dalam koper ada kokain dengan netto (berat bersih) 3882,70 gram.

Sebelumnya, Lindsay pernah disebut-sebut sempat dinegosiasikan agar ditukar dengan Rafat Ali Rizvi, terpidana 15 tahun penjara karena tersangkut skandal Bank Century (sekarang Bank Mutiara).

Rafat yang kini menjadi warga Inggris, dikenakan pasal 113 ayat (1) dan (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tribunnews,com sebelumnya memberitakan, pada 2 April 2013, Pengadilan Tinggi Denpasar menolak banding Lindsay dan menguatkan hukuman mati Pengadilan Negeri Denpasar.

Lindsay ditangkap pada 19 Mei 2012 oleh aparat Bea Cukai Bandara Ngurah Rai, setibanya dari Bangkok, Thailand karena di dalam kopernya ditemukan 4,8 kokain.

Dari keterangan Lindsay, Bea Cukai yang bekerja sama dengan kepolisian membekuk tiga warga Inggris lain yang diduga terlibat dalam penyelundupan tersebut.

Tiga terdakwa adalah Rachel Lisa Dougall yang divonis setahun penjara, Paul Beales empat tahun penjara, dan Julian Anthony Ponder enam tahun penjara. (*)

Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved