Selasa, 7 Oktober 2025

Calon Legislatif

KPU Tetapkan DCT DPD 945 Calon

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan daftar calon tetap (DCT) Dewan Perwakilan Daerah di 33 Provinsi sebanyak 945 orang.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan daftar calon tetap (DCT) Dewan Perwakilan Daerah di 33 Provinsi sebanyak 945 orang. Penetapan DCT tersebut sesuai dengan hasil rapat pleno KPU tadi malam.

“DCT DPD RI berjumlah 945 orang, terdiri dari 826 orang laki-laki dan 119 orang perempuan,” kata Ketua KPU RI Husni Kamil Manik, dalam rilis yang diterima Tribunnews, Jakarta, Kamis (29/8/2013).

Sebelum diverifkasi, bakal calon DPD mencapai 1.033 orang. KPU kemudian memverifikasi dan menetapkan DCT DPD sebanyak 947 orang. Namun dalam perkembangannya, satu orang menyatakan mundur sementara satu orang tidak memenuhi syarat (TMS) sehingga DCT akhir adalah 945 orang.

Provinsi Sulawesi Tenggara menjadi provinsi di Indonesia dengan persentase DCT terbanyak dengan 63 orang. Sementara persentase paling sedikit adalah Daerah Istimewa Yogyakarta dengan 13 orang.

Para calon anggota DPD ini akan berkompetisi untuk memperebutkan empat kursi di setiap provinsi masing-masing. Empat orang yang memperoleh suara terbanyak otomatis akan menjadi anggota DPD mewakili provinsi tersebut.

Sementara daerah DCT perempuan terbanyak adalah di Sumatera Selatan sebanyak 25 persen dan yang paling sedikit adalah Maluku Utara yang hanya tiga persen. DCT perempuan dalam Pemilu 2014 mencapai 13 persen.

Setelah penetapan DCT, KPU membuka ruang penyelesaian sengketa sampai tanggal 14 November 2013. Penyelesaian sengketa diawali melalui forum musyawarah dan mufakat di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Jika bakal calon anggota DPD yang merasa kepentingannya dirugikan, tidak dapat menerima putusan Bawaslu dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tatausaha Negara (PTTUN).

Walau demikian, kata Husni, Pencoretan nama calon DPD dari DCT masih dimungkinkan jika calon tersebut nyata-nyata melakukan pemalsuan dokumen atau menggunakan dokumen palsu. KPU akan mencoretnya setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Selanjutnya KPU menyusun berita acara dan menerbitkan perubahan keputusan tentang penetapan DCT anggota DPD tersebut.

Sumber: TribunJakarta
Tags
Caleg
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved