Wapres Minta Pimpinan Daerah Awasi Upah Buruh
Boediono meminta para pimpinan daerah untuk ikut menyikapi melemahnya perekonomian dunia dengan mencegah PHK dan menjaga inflasi.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Presiden Boediono meminta para pimpinan daerah untuk ikut menyikapi melemahnya perekonomian dunia dengan mencegah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan menjaga inflasi.
“Ini dua hal kunci, masyarakat akan tenang bila mempunyai penghasilan dan penghasilan itu bisa cukup dipakai untuk membeli barang-barang kebutuhan. Jadi ingat dua hal penting, jangan sampai ada PHK dan jaga harga-harga jangan terlampau naik,” kata Boediono dalam laman khusus Sekretariat Wakil Presiden, Senin (26/8/2013).
Wapres mengingatkan, dengan melemahnya ekonomi dunia, maka harga produk atau komoditas menurun menghimpit pengusaha. Bila pada saat yang bersamaan ia dihimpit lagi oleh biaya produksi yang meningkat, maka himpitan akan berlipat ganda.
“Tak akan ada yang mau terhimpit terlalu lama sehingga bisa jadi pengusaha akan menempuh jalan menutup usaha dan PHK. Bila ini yang terjadi maka bebannya langsung terkena pada masyarakat,” tutur Wapres.
Terkait dengan itu, Boediono menegaskan agar semua komponen mendukung kesejahteraan buruh. Indonesia tidak ingin menjadi negara yang unggul ekonominya dengan menjual tenaga kerja murah. Tapi dalam situasi yang seperti itu, sangat penting bagi pemerintah daerah mengawasi agar kenaikan dilakukan dalam batasan-batasan yang patut didukung.
“Kalau dipaksakan kenaikan upah, yang terjadi adalah exit, yang rugi kita semua. Disinilah peran pemerintah daerah,” ujarnya.
Karena itu, Wapres menganjurkan para pimpinan daerah untuk mengacu pada pedoman kenaikan Upah Minimum Regional (UMR) sehingga tidak melampaui batas pengelolaan.
Wapres meminta mereka agar para pimpinan daerah tidak sekedar menjadi tokoh populer yang mengejar suara politik jangka pendek, apalagi mendekati Pemilu 2014. “Kalau berpikir agar panjang, harus berpikir dampak-dampak seperti itu. Kalau salah maka tidak benar-benar melindungi rakyat,” kata Wapres.