Minggu, 5 Oktober 2025

Sidang Djoko Susilo

Mahfud MD: Mungkin Saja Pencabutan Hak Politik Djoko Susilo

Tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK untuk mencabut hak politik Djoko Susilo, dinilai sah saja oleh Mahfud MD.

Editor: Johnson Simanjuntak
WARTAKOTA/Adhy Kelana (Kla)
Terdakwa Irjen Pol Djoko Susilo (kanan depan) menjalani sidang lanjutan perkaranya, dengan agenda tuntutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (20/8/2013). Dalam persidangan tersebut Jaksa Penuntut Umum membacakan berkas tuntutan setebal 900 halaman dari total 2930 halaman terhadap Djoko Susilo yang diduga terlibat korupsi pengadaan alat Simulator SIM di Korlantas Mabes Polri. (WARTAKOTA/Adhy Kelana) 

Laporan Ni Putu Dessy Wulandari

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK untuk mencabut hak politik Djoko Susilo, terdakwa kasus korupsi pengadaan alat simulator SIM dinilai sah saja oleh Mahfud MD.

Ia mengatakan tambahan hukuman di luar negeri bahkan lebih berat dari itu.

"Dicabut hak - hak perdatanya. Sudah dihukum, dimiskinkan, lalu dilarang ambil kredit ke bank, dilarang jadi nasabah bank," ujar Mahfud di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Kamis (22/8/2013).

Namun, soal hukuman, Mahfud menyerahkan sepenuhnya ke Majelis Hakim.

Seperti diberitakan Selasa, (20/8/2013) pada persidangan di Pengadilan Tipikor, Djoko Susilo dituntut 18 tahun penjara dan membayar denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan penjara atas kasus pengadaan alat simulator surat ijin mengemudi (SIM).

Selain itu, jaksa juga meminta agar hak politik Djoko dicabut. Djoko dianggap terbukti memperkaya diri sebesar Rp 32 miliar dalam proyek pengadaan alat driving simulator SIM mengemudi roda dua dan roda empat.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved