Calon Legislatif
KPU Tindaklanjuti 80 Caleg Bermasalah Laporan Bawaslu
Tidak menutup kemungkinan, lanjut Hadar, caleg yang dilaporkan memiliki masalah serius, akan diteruskan kepada parpol untuk menunjuk penggantinya.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay mengapresiasi laporan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), yang mengusulkan 80 calon sementara DPR dicoret, berdasarkan aduan dan tanggapan masyarakat.
Hadar mengakui, pihaknya tak langsung mengamini begitu saja rekomendasi Bawaslu, terhadap 80 caleg sementara yang diduga bermasalah serius. Sebelum memutuskan pencoretan, KPU akan memelajari, untuk kemudian disampaikan kepada partai politik.
"Itu merupakan bagian dari klarifikasi. Masukan itu akan kami serahkan ke parpol untuk segera disikapi," kata Hadar kepada wartawan di sela pembahasan Daftar Calon Tetap (DCT) di Hotel Grand Mercure, Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2013).
Tidak menutup kemungkinan, lanjut Hadar, caleg yang dilaporkan memiliki masalah serius, akan diteruskan kepada parpol untuk menunjuk penggantinya. Sebaliknya, jika tidak terbukti akan ditetapkan sebagai DCT.
Anggota Bawaslu Daniel Zuchron menjelaskan, 80 caleg sementara yang ditengarai bermasalah serius, berdasarkan aduan dan laporan masyarakat. Dalam penelitian Bawaslu, ke-80 caleg memiliki cacat.
"Ada ratusan surat suara dari masyarakat terkait aduan, masukan, dan kritik soal DCS. Kurang lebih 80 daftar calon yang dianggap bermasalah. Umumnya laporan tersebut lebih banyak bersifat etik dan moral," tuutr Daniel. (*)