Selasa, 7 Oktober 2025

Pemilu 2014

Sudah 30 Persen Daftar Pemilih Hasil Perbaikan Masuk Sidalih

DPSHP yang masuk ke Sidalih ada 30 persen dari total 187 juta DPS dari seluruh KPU di daerah

Penulis: Y Gustaman
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Sudah 30 Persen Daftar Pemilih Hasil Perbaikan Masuk Sidalih
net
Anggota KPU RI Ferry Kurnia Rizkiyansyah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia menyatakan sementara ini sudah 30 persen daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) yang telah masuk dalam sistem informasi daftar pemilih (Sidalih).

"DPSHP yang masuk ke Sidalih ada 30 persen dari total 187 juta DPS dari seluruh KPU di daerah," kata Ketua KPU, Husni Kamil Manik kepada wartawan di Jakarta, Selasa (13/8/2013). Menurutnya, data ini akan kembali diverifikasi sebelum ditetapkan sebagai (DPT).

Berdasar data DPS hasil rekapitulasi nasional KPU dari seluruh kecamatan, kabupaten-kota, hingga tingkat provinsi tercatat ada 187.978.901 pemilih, dan 70 juta diantaranya sudah dilakukan perbaikan.
   
Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah menambahkan, data hasil perbaikan tersebut terkait dengan jumlah pemilih yang belum terdaftar atau terdaftar ganda di dalam daftar pemilih sementara yang sudah diumumkan berapa waktu lalu.
   
"Untuk data yang dimasukkan terkait dengan pemilih yang belum terdaftar, anggota TNI/Polri yang sudah purna bakti dan penduduk yang sudah berusia 17 tahun atau sudah menikah," ujar Ferry.

Dari data DPS ada juga yang dicoret untuk kemudian dihasilkan menjadi DPSHP antara lain karena adanya data pemilih yang sudah meninggal dunia, data pemilih ganda dan data yang tidak sesuai peruntukannya. DPSHP akan diumumkan KPU pada 16 Agustus, untuk selanjutnya dibuka masukan dan usulan dari masyarakat dari 17-23 Agustus.
   
Petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) wajib menyalin dan merekapitulasi masukan masyarakat tersebut. Masukan dapat berupa seperti perbaikan penulisan identitas atau data diri pemilih, penghapusan atau pencoretan nama pemilih yang tak lagi memenuhi syarat, mendaftarkan pemilih ke DPS karena belum terdaftar.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved