Selasa, 7 Oktober 2025

Calon Legislatif

Terbukti Bermasalah, PAN Ganti Dua Caleg DPR

Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional (PAN) memastikan mengganti dua caleg sementara DPR RI.

Penulis: Y Gustaman
Editor: Sanusi
zoom-inlihat foto Terbukti Bermasalah, PAN Ganti Dua Caleg DPR
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Mantan atlet tenis, Yayuk Basuki mengisi formulir pendaftaran bakal calon legislatif dari Partai Amanat Nasional (PAN), didampingi Ketua DPP PAN, Bara Hasibuan (dua kanan), di Kantor DPP PAN, Jakarta, Senin (18/3/2013). Selain Yayuk, lima mantan atlet olimpiade yang turut mendaftar adalah Krisna Bayu, Emma Tahapary, La Paene Masara, Nurfitriana, dan Selvyana Sofyan Hosen. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional (PAN) memastikan mengganti dua caleg sementara DPR RI. Dua caleg tersebut diganti karena pencalonan ganda di dua tingkat kedewanan dan seorang karena masalah hukum.

"Caleg pertama selain terdaftar di DPR RI dari daerah pemilihan Sumatera Selatan II dan DPRD Lubuk Linggau. Namanya diganti," ujar Ketua Harian Komite Pemenangan Pemilu Nasional DPP PAN, Putra Jaya Husin di DKPP, Jakarta, Selasa (30/7/2013).

Caleg bersangkutan mulanya terdaftar untuk DPR RI. Belakangan tidak ada dalam hasil verifikasi. Tapi kemudian, namanya muncul dalam Daftar Calon Sementara (DCS). Di tengah namanya tak tercantum, si caleg akhirnya mendaftar juga di DPRD Lubuk Linggau.

Sementara caleg kedua yang diganti dari daerah pemilihan Nusa Tenggara Barat. Caleg ini berdasar aduan masyarakat adalah terpidana di atas hukuman lima tahun. Dan caleg ini belum lima tahun terhitung dia bebas sampai mendaftar sebagai anggota dewan.

"Kedua caleg ini laki-laki dan kita coret semuanya. Ini tidak berpengaruh apapun terhadap komposisi perempuan. Ada juga satu caleg kita yang meninggal dunia untuk daerah pemilihan Jabar III, Cianjur, Bogor," ungkap Putra yang mengaku kedua caleg ini atas aduan masyarakat.

Pekan lalu, KPU sudah memutuskan menindaklanjuti laporan masyarakat terhadap seluruh calon legislatif sementara DPR RI. Hasilnya delapan caleg DPR RI dari lima partai. Salah satunya PAN di mana dua calegnya harus diganti.

Komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah kepada wartawan di Jakarta, Minggu (28/7/2013), menjelaskan, selain delapan caleg sementara DPR yang harus diganti, ada juga caleg yang mengundurkan diri, dan jumlahnya mencapai lima orang.

Berdasar keputusan ini, KPU telah menyurati partai politik tentang pemberitahuan pengajuan pengganti calon anggota DPR. Mereka diberi waktu mengajukan pengganti caleg dari 26 Juli-1 Agustus 2013. KPU akan verifikasi berkas caleg pengganti 2-8 Agustus.

"Mereka caleg yang diganti ini karena tidak memenuhi syarat atas laporan masyarakat," terang Ferry sambil menambahkan ada juga dari mereka dijerat kasus hukum, ada yang dicalonkan di dua lembaga perwakilan, dan banyak lagi.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved