Selasa, 7 Oktober 2025

Gerindra Nilai DPS KPU Cacat Hukum

Partai Gerindra menilai daftar pemilh sementara (DPS) yang diumumkan KPU sejak tanggal 11 Juli 2014, bisa dikategorikan catat hukum.

Penulis: Hasanudin Aco

Laporan Wartawan Tribunnews.com Hasanudin Aco

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Gerindra menilai daftar pemilh sementara (DPS)  yang diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sejak tanggal 11 Juli 2014, bisa dikategorikan catat hukum.

Anggota Dewan Pembina Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatkaan, DCS itu masih sangat berantakan dan cacat hukum karena formatnya tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

"Menurut kami, ada dua cacat hukum dalam format pengumuman DPS oleh KPU tersebut," kata Sufmi Dasco Ahmad dalam rilisnya kepada Tribun, Minggu (28/7/2013).

Cacat pertama, kata dia, tidak terdapat kolom keterangan tanggal lahir, keterangan alamat, dalam format pengumuman tersebut. Nomor Induk Kependudukan (NIK), juga tidak ditulis dengan lengkap dengan diberi kode bintang.

Menurutnya, format seperti itu jelas bertentangan dengan persyaratan format pengumuman menurut Pasal 33 ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilu Legislatif.

Dalam UU itu, format pengumuman diharuskan paling sedikit memuat NIK, nama, tanggal lahir, jenis kelamin dan alamat warga negara Indonesia yang berhak memilih.

"Cacat kedua, adalah sampai saat ini, masih sangat banyak DPS kabupaten/kota yang belum diunggah ke website. Padahal, DPS tersebut sudah ditetapkan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) setempat sejak beberapa waktu lalu," tuturnya.

Hal itu, terus Sufmi, bertentangandengan Pasal 36 ayat (3)  UU No 8/2012 yang mengharuskan DPS diumumkan selama 14 hari berturut-turut untuk mendapatkan masukan dan tanggapan dari masyarakat.

"Kalau KPU berhasil mengunggah DPS tersebut mulai hari ini atau besok, berarti jangka waktu pengumumannya hanya 4 atau 5 hari, karena KPU menyatakan hanya akan memasang pengumuman hingga tanggal 1 Agustus 2013 mendatang," kata Ahmad.

Sufmi mengatakan, dua cacat tersebut mengakibatkan produk hukum yang akan dibuat KPU berdasarkan DPS beserta turunannya menjadi tidak sah.

Selain itu, sambungnya, tujuan  utama diumumkannya DPS, yakni mendapat koreksi dan timbal balik dari masyarakat, tidak tercapai secara maksimal.

"Mustahil  masyarakat dapat mengoreksi DPS yang diumumkan, karena data yang disajikan tidak beraturan dan tidak lengkap. Format pengumuman tersebut, juga tidak dapat mendeteksi keberadaaan pemilih ganda dan pemilih fiktif," tandasnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved