Jumat, 3 Oktober 2025

Polisi Didesak Usut Tuntas Korupsi Pembangunan PLTA Asahan III

pada akhirnya Kepolisian Daerah Sumatera Utara menetapkan yang bersangkutan menjadi Tersangka

Penulis: Edwin Firdaus
zoom-inlihat foto Polisi Didesak Usut Tuntas Korupsi Pembangunan PLTA Asahan III
Net
PLTA Asahan

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA - Dugaan Korupsi Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Asahan III di Dusun Batumamak, Desa Maranti Utara, Kecamatan Pintu Pohan Maranti, Kabupaten Toba Samosir yang diduga melibatkan Bupati Toba Samosir, Pandapotan Kasmin Simanjuntak dengan indikasi kerugian Negara mencapai Rp 5.903.884.164 telah memasuki babak baru.

Menurut Direktur Eksekutif Badan Pekerja Institut Proklamasi, Arief Rachman setelah sekian lama proses penyidikan dilaksanakan dan banyaknya tekanan dari lapisan masyarakat, pada akhirnya Kepolisian Daerah Sumatera Utara menetapkan yang bersangkutan menjadi Tersangka, meski tidak disertai tindakan penahanan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Pol Drs. Sadono Budi Nugroho, S.H., dalam pernyataannya di media menyatakan proses penahanan terhadap Bupati Toba Samosir harus ada Izin Presiden.

Namun, terang Arief berdasarkan informasi yang diperoleh, hingga saat ini Kepolisian Daerah Sumatera Utara belum mengajukan surat permohonan tersebut, dengan alasan masih menggali dan melengkapi materi hukum dalam Perkara Korupsi tersebut.

Menurutnya, dugaan keterlibatan Bupati Toba Samosir dalam Korupsi Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Asahan III, sudah sangat terang benderang, yaitu dilaksanakan dengan cara merekayasa (manipulasi) status lahan yang akan digunakan untuk keperluan Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Asahan III, berupa lahan dari hutan lindung menjadi hutan rakyat, dan adanya Anggaran Perusahan Listrik Negara Tahun Anggaran 2011 yang masuk Ke Rekening Bupati Toba Samosir.

"Oleh karena itu Kami mendesak Kepolisian Daerah Sumatera Utara untuk segera mengajukan surat permohonan untuk memperoleh izin penahanan terhadap Bupati Toba Samosir," ujar Arief.

Karena itu, lanjut Arief, sungguh ironis, di negara hukum seperti di Indonesia ini, bila dibandingkan dengan fakta yang terjadi di Kabupaten Toba Samosir itu.

"Hingga saat ini, dia (Pandapotan) masih beraktivitas bebas. Selama ini opini negative, hukum yang hanya tajam kebawah tetapi tumpul keatas telah terbentuk, oleh karena itu Kepolisian Daerah Sumatera Utara harus punya keberanian dalam melakukan penahanan terhadap Bupati Toba Samosir dan menuntaskan perkara ini," kata Arief dalam siaran persnya yang diterima Tribunnews.com, Jumat (26/7/2013).

Lebih jauh, menurutnya, demi menjaga semangat Clean Government dan mendukung upaya penguatan Pemerintahan yang bersih, tentutanya diperlukan pengawasan yang kuat dari segenap lapisan masyarakat.

Seperti yang saat ini sedang dilakukan Institut Proklamasi. Harapnya, Bupati Toba Samosir bisa legowo menjalani proses hukum, manakala diperlukan, demi proses penyidikan perkara berjalan dengan cepat dan objektif, pilihan untuk non-aktif atau mundur dari jabatan merupakan sebuah kedewasaan.

"Hal tersebut adalah ciri pemimpin yang teladan, jika seorang Menteri saja berani mengundurkan diri manakala menjadi Tersangka, kenapa seorang Bupati malu untuk melakukan hal yang sama," ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved