Mantan Terpidana Kasus Buol Kembali Dipanggil KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Mantan Pegawai PT. Hardaya Inti Plantation (HIP), Gondo Sudjono
Laporan Lidwina H. R. Maharrini
Tribunnews.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Mantan Pegawai PT. Hardaya Inti Plantation (HIP), Gondo Sudjono, terkait kasus pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kecamatan Buol, Sulawesi Tengah.
Mantan terpidana itu dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi bagi tersangka kasus tersebut, Selasa (23/7/2013). Gondo tiba di gedung KPK tanpa memberikan keterangan apa-apa mengenai pemeriksaan hari ini. Ia hanya melempar senyum sembari melambaikan tangan ke wartawan.
Sebelumnya Gondo telah menjadi terpidana pada kasus ini. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Gondo kurungan satu tahun penjara, denda Rp 50 juta, dan subsidair tiga bulan pada 12 November 2012. Saat itu Gondo terbukti memberikan sejumlah uang suap pada mantan Bupati Buol, Amran Batalipu.